PT JPK Diduga Kuasai Fasilitas Umum Untuk Pribadi

BATAM – Kantor Developer PT Jaya Putra Kundur (JPK) diduga melanggar aturan mengenai Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) Jalan di komplek Nagoya Garden Phase 2. Pasalnya, fasilitas jalan umum yang seyogyanya untuk kepentingan masyarakat umum, malah dikuasai pihak PT JPK, dan menjadikannya sebagai lahan parkir untuk kepentingan pribadi.

Menurut seorang warga kepada jelajahnews.id mengatakan, adanya manipulasi fasilitas jalan umum yang dilakukan PT JPK ini telah berlangsung cukup lama.

Akibatnya, warga pengguna jalan sangat resah dengan penguasaan sepihak fasilitas umum untuk kepentingan pribadi perusahaan Developer tersebut.

“Macam mereka yang punya jalan negara ini,” ungkap warga sembari menyayangkan sikap PT JPK, Senin (21/6/2021).

PT JPK Diduga Kuasai Fasilitas Umum Untuk Pribadi
Tampak samping kantor PT JPK

Seperti diketahui Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor PM 75 Tahun 2015 menyebutkan, setiap pengembang ataupun pembangun wajib melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam dokumen hasil Analisis Dampak Lalulintas.

Pantauan media dilokasi, terlihat fasilitas umum yang berada di samping kanan kantor PT JPK dipagari seutas tali.

Bahkan menurut seorang warga, pagar tali itu sengaja dipasang pihak JPK untuk menghalau bagi kendaraan masyarakat umum yang ingin parkir.

Jika ada warga yang nekat memarkirkan kendaraannya, pasti langsung dilarang keras oleh petugas jaga di kantor JPK.

Begitu juga fasilitas jalan umum di depan kantor PT JPK, sangat jelas terlihat fasum jalan yang juga dipagari tali.

Bahkan jalan fasum didepan kantor JPK dipasang dua tiang beton untuk penyangga kanopi.

Akibatnya, kondisi fasilitas jalanan umum dikawasan tersebut menjadi menyempit.

Hingga berita ini diterbitkan, Awak Media ini masih berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada TY yang dikabarkan sebagai pimpinan PT JPK. (Leo)