BELAWAN – Kasus kematian yang menimpa diduga karyawan PT DKM (Duwifa Kharisma Mitra), Denny (30) warga Kampung Kurnia Belawan, ketika bekerja menjadi sorotan publik. Ditemukan korban meninggal dengan kondisi tidak mengunakan Alat Pengaman Diri (APD), Senin(27/4/2020).
“Dalam hal ini, Pihak Kepolisian harus mengusut tuntas kematian karyawan PT DKM. Proses hukum harus tetap berjalan walaupun telah ada perdamaian dengan pihak keluarga,” ungkap Harianto Ginting SH selaku Tim Hukum PIQ and Associates di Medan.
Dikatakan Harianto, seharusnya PT DKM terlebih dahulu menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menjamin buruh yang bekerja, sehingga semua pekerja dapat terselamatkan dari hal-hal yang mengancam terjadinya kecelakaan yang merenggut jiwa manusia.
“Kita menduga kalau perusahaan tempat korban bekerja tak menerapkan K3, sesuai aturan Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) sehingga PT DKM dapat dituntut secara hukum karena kelalaiannya,” ujar Harianto Ginting SH.
Sesuai dengan UU No.1 tahun 1970 dan UU 13 tahun 2003 tentang keselamatan kerja, dan UU no.23 tahun 2003 tentang APD. Diduga PT DKM dengan jelas tak ada memberikan K3 kepada pekerja sehingga perusahaan bongkar muat pelabuhan ini tidak memberikan jaminan rasa aman dan telah mengorbankan jiwa manusia.
“Secara hukum jelas PT DKM disinyalir dengan sengaja mengorbankan pekerjanya. Sehingga pimpinan perusahaan bongkar muat peti kemas tersebut, harus diseret ke depan pengadilan,” tegas Arianto Ginting SH yang juga pemerhati buruh.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terjadinya kecelakaan kerja di lokasi PT Jumat (3/4) sore, sehingga menewaskan seorang pekerja bernama Deny dengan isi perutnya keluar sedangkan Ghozali dilarikan ke rumahsakit Columbia Medan akibat luka berat.
Upaya konfirmasi dengan Human Resource Development(HRD) PT DKM belum menuai hasil. Menurut keterangan sekuritinya, HRD sedang sibuk mengurusi korban.
Konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan terkait perkembangan kasus tewasnya karyawan PT DKM belum mendapat respon.(Rafli)