JELAJAHNEWS.ID, DELISERDANG – Lambro alias Uban (31) tak berkutik saat ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam dari rumahnya di Jalan Galang No. 122, Kelurahan Cemara, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deliserdang, Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 08.30 wib.
Pria mocok-mocok ditangkap atas kasus pencurian yang dilakukannya. Informasi diperoleh, penangkapan Lambro alias Uban berdasarkan laporan pengaduan korban Nurleli Saragih (42) jika rumah miliknya di Jalan Galang, Lingkungan III, No. 70 Kelurahan Cemara, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deliserdang, dibobol maling.
Peristiwanya terjadi pada Pada Senin (24/8/2020) sekira pukul 12.00 wib. Korban mengetahui jika rumah dibobol maling ketika pulang dari Kecamatan Bangun Purba, Kab. Deliserdang, dan mendapati pintu samping rumahnya bekas dicongkel.
Setelah korban masuk rumah ke rumahnya, ia tak mendapati mesin jahit yang sebelumnya berada di ruang dapur dan Gelang emas seberat 2,5 gram serta 1 (satu) Unit HP Merk type UN 3481 Thn 2018 No senil : 56694945R8 warna silver yang sebelumnya berada di lemari.
Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan sesuai LP/50/VIII/2020/SU/RESTA-DS/Tgl. 15 November 2020 dengan kerugian berkisar Rp.6 juta. Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deliserdang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Randy Anugrah Putrato S.Trk bersama sejumlah Personil melakukan penyelidikan yang mengarah ke Lambro alias Uban.
Pada Jumat (15/1/2021) sekira pukul 08.30 wib, Petugas mendapat kabar jika Lambro alias Uban berada dirumahnya. Petugas bergerak kesana dan mengamankan Lambro alias Uban. Guna pemeriksaan, Lambro alias Uban diangkut ke komando. Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi media, turut membenarkan hal itu.
“Lambro alias Uban diamankan dan dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana,” ucapnya. (mamz)