JELAJAHNEWS.ID – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Padang Sidempuan menggagalkan peredaran narkotika di Kelurahan Kantin Kecamatan Padang Sidempuan Utara pada Sabtu (3/12/2022).
Dari tangan tersangka CH (44) polisi menyita barang bukti sabu seberat 10.77 gram.
Kasi Humas Polres Padang Sidempuan AKP Maria Marpaung ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.
Maria menerangkan tersangka CJ warga Jalan Perjuangan Kelurahan Panyanggar Kecamatan Padang Sidempuan Utara ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersangka ini, sebut Maria berawal informasi dari masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di wilayahnya.
Lalu sekitar pukul 19.00 WIB Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Tiba di TKP polisi melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan dan dengan sigap langsung melakukan penangkapan dan menggeledah tersangka.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan satu unit HP, satu buah dompet berisi 5 kartu tanda pengenal dan kartu ATM.
Selain itu polisi juga menemukan uang senilai Rp822 ribu dan satu buah STNK sepeda motor nomor polisi BB 2125 RU.
Tidak hanya itu, polisi memeriksa jok sepeda motor tersangka dan sulit pula membuka jok kendaraan. Kemudian tersangka beralasan bahwa kuncinya ada di rumahnya.
Tidak sabar untuk mengambil kunci jok di rumah polisi menarik jok keatas dan melihat ada satu bungkus rokok yang berisikan 10 bungkus klip transparan berukuran sedang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 10.77 gram.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Padang Sidempuan,” kata Maria (JN-Irul)