JELAJAHNEWS.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 1,55 juta sertifikat tanah untuk rakyat, secara hybrid di Istana Negara, Jakarta, Kamis (01/12/2022) siang.
“Siang hari ini saya senang karena 1.552.000 sertifikat dibagikan di 34 provinsi, baik diterima langsung yang hadir di Istana maupun yang hadir di provinsi masing-masing,” ujar Presiden Jokowi.
Presiden menekankan keberadaan sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah sangat penting dan juga dapat menghindarkan konflik pertanahan yang selama ini kerap terjadi.
“Kalau sudah pegang [sertifikat] semuanya, adem semuanya. Rakyatnya akan adem semuanya. Konflik-konflik enggak ada, sengketa tanah enggak ada karena pegangnya sudah jelas semuanya,” ujarnya.
Presiden mengungkapkan, pada tahun 2015 terdapat 126 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan, tetapi kepemilikan sertifikat baru 46 juta orang.
“Artinya, masih ada 80 juta yang belum pegang sertifikat, betapa banyaknya. Itulah yang menyebabkan sengketa tanah, konflik tanah ada di mana-mana,” ucapnya.
Oleh karena itu, ujar Presiden, dirinya telah memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penyelesaian sertifikat hak atas tanah tersebut.
“Sekarang sudah total tadi 100 juta, artinya tinggal 26 juta lagi yang akan kita selesaikan dalam tahun-tahun mendatang, kurang lebih dua atau tiga tahun, insyaallah rampung,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Presiden Jokowi juga menyampaikan kegembiraannya karena kepemilikan 744 bidang tanah Suku Anak Dalam sudah diselesaikan. Persoalan terkait bidang tanah tersebut telah berlangsung selama 35 tahun.
“Karena apa? Turun ke lapangan. Pak Wamen turun ke lapangan, Pak Menteri turun ke lapangan, kanwilnya turun ke lapangan, rampung. Kita ini kalau punya masalah dan masalahnya jelas, gampang kok diselesaikan asal di lapangan diikuti. Tapi kalau hanya duduk di kantor, enggak akan selesai-selesai sampai kapan pun,” ujarnya.
Presiden menyampaikan, persoalan sengketa lahan ini tidak hanya terjadi pada Suku Anak Dalam tetapi juga banyak terjadi di berbagai daerah di tanah air, termasuk keberadaan mafia tanah. Presiden pun menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN untuk memberantas mafia tanah itu.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Menteri, ‘Pak, sudahlah. Jangan beri ampun yang namanya mafia tanah. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat. Kalau sudah menyangkut tanah itu mengerikan, Pak. Bisa berantem, saling bunuh karena menyangkut hal yang sangat prinsip.’ Inilah yang harus kita hindari agar konflik tanah, sekali lagi, sengketa tanah itu bisa segera diselesaikan dengan memberikan sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah kepada rakyat,” ujarnya.(skb/jn)