JAKARTA – Organisasi penyandang disabilitas dari 34 provinsi mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Organisasi Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia dalam keterangan persnya, mendesak agar Jokowi segera merevisi Perpers yang disahkan pada 6 Juni 2020 lalu. Sebab, berdasarkan ketentuan KDN dalam Perpres tersebut tidak mencerminkan konsep yang tepat sesuai amanat pembentukan KND dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Desakan tersebut disampaikan Organisasi Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia melalui petisi yang dibacakan dan resmi ditandatangani oleh 145 perwakilan organisasi penyandang disabilitas yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air.
Sedikitnya ada 5 alasan yang mendasari mereka untuk meminta Presiden Jokowi agar segera merevisi Perpres No. 68 Tahun 2020. Pertama, pembentukan KND melalui Perpres tersebut menunjukkan kemunduran dari UU Penyandang Disabilitas, khususnya dalam upaya memosisikan disabilitas sebagai isu Hak Asasi Manusia (HAM).
Kedua, KND dibentuk sebagai lembaga yang tidak independen dan rawan konflik kepentingan. Ketiga, kelembagaan KND membatasi representasi penyandang disabilitas. Keempat, mekanisme kerja KND minim pelibatan organisasi penyandang disabilitas. Dan yang kelima, proses pembentukan KND tidak transparan dan partisipatif. Sehingga tidak merepresentasikan aspirasi dari masyarakat penyandang disabilitas di Indonesia.
Karena itu, Organisasi Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia menggagas Petisi 23 Juni karena meyakini bahwa aspirasi penyandang disabilitas selama ini tentang pembentukan KND tidak pernah sampai kepada Presiden Jokowi. Melalui Petisi ini, mereka pun berharap agar Presiden Joko Widodo dapat segera merealisasikan keinginan masyarakat penyandang disabilitas untuk melakukan revisi terbatas terhadap Perpres No. 68 Tahun 2020 tentang KND.
Adapun usulan perubahan yang disampaikan oleh Organisasi Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia terdiri dari 5 ketentuan baru dan 4 ketentuan revisi. Dimana jumlah tersebut relatif sedikit bila dibandingkan dengan keseluruhan ketentuan yang mencapai 67 yang tercakup dalam 31 Pasal.
Selain itu, Organisasi Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia juga mendesak Presiden Jokowi agar menginstruksikan menteri terkait untuk menunda pelaksanaan Perpres No. 68 Tahun 2020, terutama dalam memilih anggota KND untuk pertama kalinya.
Karena menurut mereka, penundaan itu sangat penting sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas untuk ikut serta secara aktif dan bermakna dalam pembentukan atau perubahan kebijakan atau regulasi yang terkait langsung dengan penyandang disabilitas.
Organisasi Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia menyatakan siap, apabila Presiden Jokowi meminta untuk mendapatkan penjelasan lebih mendalam terhadap aspirasi yang disampaikan, demi mempercepat proses perubahan terhadap Perpres 68 No. Tahun 2020. Pemenuhan aspirasi masyarakat penyandang disabilitas oleh Presiden Joko Widodo akan semakin membuktikan bahwa Pemerintah secara serius mengimplementasikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, demi mencapai Indonesia inklusif pada 2030. (gat)