JELAJAHNEWS.ID – Presiden Jokowi mengikuti prosesi penganugerahan gelar adat oleh Dewan Adat Talaud, saat kunjungan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023).
Ketua Dewan Adat Talaud Arvan Bawangun mengatakan bahwa gelar yang diberikan kepada Presiden Jokowi yaitu “Marambe Ambaralla Palunglaa Porodisa”.
“Yang dimaksud bahwa tujuan pemberian gelar adat itu adalah dia sebagai pemimpin yang besar, dia bisa mengayomi, melindungi masyarakat Talaud,” ujar Arvan dalam keterangannya.
Ketua Dewan Adat Talaud menjelaskan bahwa pemberian gelar adat didasari oleh kebijakan Presiden Jokowi yang dinilai telah banyak membantu pembangunan bagi masyarakat di Talaud.
“Bapak Presiden telah membantu kami dalam pemberian dana pusat ke pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud dapat menikmati (pembangunan) dengan dana dari pemerintah pusat,” jelas Arvan.
Prosesi penganugerahan gelar adat diawali dengan “manoroho”. Prosesi tersebut bermakna doa kepada Tuhan yang telah memberikan keselamatan kepada Presiden Jokowi.
“Doa jemputan, doa terima kasih yang mana Tuhan telah memberikan kesehatan bagi Pak Presiden terutama dalam jalan, tiba di tempat kami dengan selamat,” ungkap Arvan.
Presiden Jokowi tampak diberikan dan dipasangkan tutup kepala berupa “parudante pangasso” yang bermakna “keagungan dan kemuliaan”. Selain itu, juga Presiden dikenakan selendang “sarumbaing” yang bermakna “mengayomi dan merangkul”.(jn/**)