JELAJAHNEWS.ID – Tiga lokasi praktek perjudian yang meresahkan masyarakat akhirnya ditindak tegas oleh Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan, Selasa (16/8/2022) pukul 13.00 WIB.
Adapun ketiga lokasi itu, pertama Jalan Masjid Taufik gang Sribulan. Disini polisi mengamankan 1 unit mesin judi tembak ikan.
Kedua Jalan Lima Lingkungan 6 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel. Disini polisi mengamankan 1 unit mesin judi tembak ikan.
Ketiga Jalan Masjid Taufik No 80. Disini polisi mengamankan 1 unit mesin judi tembak ikan.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penindakan lokasi judi tersebut.
“Betul bang, kami ada gerebek lokasi judi dan mengamankan tiga unit mesin judi tembak ikan,” katanya, Kamis (18/9/2022).
Kata Rona, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 14 titik lokasi perjudian di wilayah hukum Polsek Medan Timur.
Setelah memperoleh informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi seperti yang disampaikan masyarakat.
Dari 14 lokasi judi yang di informasikan masyarakat, 11 lokasi telah kosong dan tidak ada lagi aktivitas. Sedangkan 3 lokasi lain polisi menemukan mesin judi tembak ikan, namun aktifitas sudah tak ada lagi.
Kemudian, Kapolsek juga berharap kepada masyarakat agar melaporkan bila mengetahui ada lokasi perjudian di wilayah hukum Polsek Medan Timur.
“Lapor ke kami di Polsek Medan Timur, atau nomor pribadi saya 0812-6607-2229,” ucapnya. (JN-Pasrah)