JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah potongan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50% dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang.
Kebijakan itu berlaku bagi wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat.
“Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web DJP www.pajak.go.id,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, baru-baru ini.
Yoga pun mengungkapkan keringanan diberikan dengan memperhatikan kondisi perekonomian saat ini, khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha. Ketentuan teknis mengenai pemberian insentif potongan angsuran pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang berlaku pada 14 Agustus 2020.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020 sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan.
“Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yoga menjelaskan PMK 110/2020 menyatakan pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).
“Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita,” jelas Yoga. (cni)