MEDAN – Polsek Patumbak melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di Mapolsek, Jumat (12/06/20).
Barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan itu sebanyak 1.158 gram yang disita Polsek Patumbak dari tiga tersangka jaringan narkoba asal Malaysia.
“Namun dua tersangka saat penangkapan diberi tindakan tegas keras dan terukur hingga tewas.Karena mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas. Dan tinggal satu tersangka yang masih kita proses,” kata Kompol Arfin Fachreza.
Ia mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan tersebut disita dari empat lokasi penangkapan.
“Terakhir barang bukti yang kita sita sebanyak 964 gram narkoba jenis sabu dari tersangka berinisial MJ. Kasus ini diungkap pada 2 Juni 2020, namun tersangka terpaksa dilumpuhkan hingga akhirnya meninggal dunia karena menyerang petugas saat akan ditangkap,” paparnya.
Pengungkapan kasus 964 gram sabu dengan tersangka MJ, merupakan rangkaian dari 35 kilogram sabu jaringan Tanjung Balai yang terlebih dahulu diungkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Menurutnya, petugas tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku narkoba.
“Kita tidak akan segan untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan, khususnya pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya.
Tindakan tegas itu, tambahnya, guna menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya narkoba.
“Oleh karenanya, diharapkan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat setidaknya dengan memberikan informasi,” kata perwira Akpol 2005 ini.
Terpisah, Camat Patumbak Danang, meminta peran aktif dari masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba, sebab dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, dibutuhkan peran serta dari semua pihak.
“Kita selaku masyarakat dan kepala desa harus lebih peka dengan kondisi diwilayahnya. Bila ada kegiatan yang mencurigakan, segera informasikan,” pungkasnya.(Jai)