LANGKAT – Polsek Padang Tualang Polres Langkat Diprapidkan dalam Sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Langkat, Senin (10/1/2022).
Persidangan itu, dimulai pada pukul 10.00 Wib, dipimpin oleh Hakim Yusrizal, SH.MH.
Pada acara persidangan itu, Pemohon Irwansyah melalui Kuasa Hukumnya Herbert Sidauruk SH dan Partner, membacakan 29 alasan terkait Diprapidkannya Polsek Padang Tualang Polres Langkat.
Herbert Sidauruk melalui Partnernya Yudhi Herianto Zebua SH, mengatakan, diantara 29 ulasan itu, ada 8(delapan) diantaranya, merupakan Permohonan.
Dia mengatakan, yang terpenting bagi mereka, agar membuka kembali Surat penghentian Penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Padang Tualang.
“Yang terpenting bagi kami, agar membuka kembali, surat penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh pihsk Polsek Padang Tualang,” tegas Partner Herbert Sidauruk itu.
Pihak kuasa Hukum Irwansyah itu juga mengatakan sangat kecewa melihat termohon, dalam hal ini pihak Polsek Padang Tualang, dimana menurut Kuasa Hukum itu, sudah satu bulan lebih lamanya, permohonan mereka diajukan, namun pihak dari termohon, belum mempersiapkan jawabannya.
Kuasa Hukum itu merasa, bahwa pihak termohon diatas angin namun mengesampingkan keadilan masyarakat.
“Mungkin mereka merasa ‘Diatas Angin, tetapi mengesampingkan rasa-rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Kuasa Hukum itu juga berharap agar kedepan, tidak terjadi lagi hal-hal seperti itu.
“Harapan Kami agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,” harap Partner Herbert Sidauruk SH.