MEDAN – Polsek Medan Timur amankan pelaku kasus pencurian sepeda motor di warnet, di Jalan HM Yamin, Kelurahan Sei Kera Hilir 2, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,Rabu (04/03/2020) sekira pukul 18.00 Wib.
Pelaku yang berinisial AH (42), warga Perumnas Mandala berhasil diamankan dari kawasan Tembung oleh petugas, pelaku terpaksa ditembak kedua kakinya, karena sempat mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan,SH mengatakan bahwa, tersangka merupakan residivis pencurian sepeda motor yang baru saja bebas dari penjara.
“Modus tersangka ini sama dengan apa yang dilakukan nya saat ini, membawa kabur sepeda motor para korbannya dengan cara berpura-pura meminjam untuk beli rokok, ” kata Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan saat dikonfirmasi awak media Kamis (05/03/2020).
Sementara, sambung Kanit Reskrim, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi, Rabu (04/03/2020) sekira pukul 18.00 Wib, yang menyatakan akan adanya penjualan sepeda motor Satria FU dan diduga hasil kejahatan seharga Rp 2 juta.
Selanjutnya, dari informasi itu, petugas Reskrim Polsek Medan Timur, berpura pura menyaru sebagai pembeli. Begitu tersangka membawa sepeda motor Satria FU warna abu-abu BK 4821 ADF, pelaku langsung ditangkap oleh petugas.
Dari pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut dicurinya dari Warnet dengan modus minta tolong untuk diantar menjumpai teman tersangka. Setelah sampai di simpang Gobi, korban diturunkan dengan berhenti menunggu temannya, begitu korban turun dari sepeda motor tersangka langsung melarikan sepeda motor milik korbannya tersebut.
Petugas melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui pemilik sepeda motor tersebut.Hasilnya pemilik pertama sepeda motornya Hadi Wardana, warga Jalan Bunga Sedap Malam V, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan yang telah dijualnya kepada FY(18), warga Jalan Gorilla, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan sekira tahun 2019 lalu.(Jai)