MEDAN – Polsek Delitua mengamankan 1( satu) orang pria,yang diduga penadah pencurian sepeda motor (Curanmor),pasalnya membeli sepeda motor tanpa surat kendaraan,di Jalan Besar Tanjung Morawa, Gang Abadi, Kec.Tanjung Morawa, Sabtu (29/2/2020), sekira pukul 21.30 Wib.
personil Polsek berhasil mengamankan pelaku berinisial TT(21),warga Dusun 3 Desa Nogo Rejo, Kec. Galang,atas dasar LP/163 / II/2020 /spkt/Sekta Delitua ,Tanggal 10 februari 2020.
“Dari Tempat Kejadian Perkara(TKP),petugas mengamankan 1(satu) buah sepeda motor bermerek Scorpio. Dan pelaku mengakui perbuatannya,telah membeli sepeda motor dari seseorang dengan harga Rp 8.000.000 tanpa ada surat kelengkapan kendaraan,serta dokumen yang lengkap,” ungkap Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu,SH
Ia mengatakan,pelaku dikenakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1,karna diduga membeli kendaraan tanpa ada dokumen yang lengkap.
Selanjutnya,petugas memboyong pelaku serta satu buah sepeda motor bermerek Scorpio, untuk pemeriksaan lebih lanjut ke Mapolsek Delitua.(Jai)