JELAJAHNEWS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam orang tersangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Provinsi Jawa Timur.
Keenam tersangka yaitu Direktur PT LIB Ahmad Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Malang Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Security Steward Suko Sutrisno.
Kapolri menjelaskan setelah melakukan olah TKP, polisi menemukan PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Terakhir proses verifikasi keselamatan dilakukan tahun 2020.
“Seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir, seluruh pintu tersebut harusnya terbuka. Namun pada saat itu dibuka namun tidak penuh,” kata Kapolri dalam keterangan pers di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).
Berdasarkan pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI menyebut bahwa steward harus berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.
“Dari oleh TKP maka ditetapkan enam tersangka,” kata Sigit, Kamis (6/10/2022).
Kapolri menyebutkan bahwa masih akan ada lagi kemungkinan tersangka lainnya seiring berjalannya investigasi. (JN/r)