DELISERDANG – Polresta Deli Serdang press release pengungkapan kasus tindak pidana yang berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek sejajaran Polresta Deli Serdang, Rabu (22/01/20).
Kepala polresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Rafles Langgak Putra, SIK dan Kasat Narkoba Polres Deli Sedang AKP Maradof Oktavianus, SE memaparkan releases pengungkapan kasus oleh Polres Deli Serdang dihadapan para juru warta dan insan pers media baik cetak maupun elektronik.
“Pengungkapan kasus tindak pidana perjudian yang saat ini menjadi atensi dan perhatian pucuk pimpinan Polri,” kata Kapolresta
Dijelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalah gunaan narkoba, dalam kurun waktu dua bulan terakhir sejak Desember 2019 sampai Januari 2020, Sat Resnarkoba Polres Deli Serdang berhasil mengungkap 30 kasus dengan rincian tersangka sebanyak 39 orang dan mengamankan barang bukti berupa Shabu-shabu sebanyak 920,08 gram serta ganja sebanyak 51,9 gram.(IS)