TOBA – Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya, gelar konferensi pers, di Mako polres Toba terkait pemakai dan pengedar narkotik jenis shabu, Kamis(9/7/2020).
Disebutkan, Jumat (3/7/2020) Polres Toba mengamakan 2 (dua) orang pelaku berinizial HRH(30, warga Balige, dan DSP (32) warga Laguboti.
Kapolres mengatakan bahwa pemakai dan pengguna narkoba sejak bulan Mei sampai dengan Juli 2020 telah mengamankan 6 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu 2,77 gram,” ujar Kapolres.
Kapolres menyebutkan, pelaku dijerat, dengan pasal 114 ayat 1 subsider, dengan ancaman maksimal hukuman seumur dan paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun sesuai dengan Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.(red)