TAPSEL – Kepolisian Resort ( Polres )Tapanuli Selatan bersama Forkopimda musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 250 kg, di lapangan futsal Mapolres Tapsel, Senin (29/6/2020).
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan, pemusnahan tersebut dilaksanakan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan.
Roman menambahkan, barang bukti jenis ganja seberat lebih kurang 250 kg, disita dari 3 kasus laporan polisi.
“Barang bukti tersebut, kita dapatkan dari bulan Januari hingga Juni 2020,” ujar Roman.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tapsel , AKP Eddy Sudrajat menyampaikan, barang bukti ganja yang dimusnahkan dari 3 kasus laporan polisi ini, setelah mengamankan 1 tersangka M. Saleh Pakpahan, di Jalan Alboin Hutabarat, Gg Dame VI dan VII, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam penyelidikan petugas.
“Barang bukti jenis ganja seberat 245.999, 23 gram ini telah memiliki surat izin pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,” tambah Kasat.
Turut menghadiri pemusnahan tersebut, Wakil Bupati Tapsel Ir. H. Aswin Efendi Siregar, MM, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Lucas Duha,SH, MH, Kajari Kabupaten Tapsel , Ardian, S.H, Ketua DPRD Kabupaten Tapsel, Husin Sogot Simatupang, Ketua MUI Kabupaten Tapsel, H.M Gozali Siregar, serta Kasdim 0212/Tapsel Mayor Dedi Iskandar,SH. (Irul Daulay)