JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan mengungkap sindikat pencurian sepeda motor di Mapolres Kota P.sidimpuan, Kamis (26/11/2020) sekira pukul 03:00 wib.
Wakapolres Padangsidimpuan Kompol Syahril M mengatakan, kejadian pencurian berawal pada hari jumat (20/11/2020) sekira pukul 04.30 Wib. Saat Ayah korban Pahruddin Nasution membangunkannya untuk mempertanyakan keberadaan dari (satu) unit sepeda motor Merk Beat, Nopol : BB 3708 FV milik korban, yang sebelumnya diparkirkan di ruang tengah rumah.
Kemudian korban memperhatikan dengan jelas, dan benar bahwa sepeda motor miliknya sudah hilang dan tidak ada didalam rumah tersebut.
Setelah itu korban mengecek barang-barang lain yang sudah raib diantaranya uang tunai sebesar .2.000.000 (Dua juta rupiah), 1 (satu) unit Hanphone Samsung merk J4 Pius warna Gold, ATM BRI dan STNK.
Selain itu, korban menemukan jendela dapur rumah telah rusak yang diduga sebagai jalur masuk para pelaku.
Di tempat yang sama Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno mengatakan,
hasil penyelidikan dilapangan, petugas mendapatkan informasi dari saksi bahwasanya keberadaan pelaku di Kel. Aek Tampang Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan.
“Pelaku berinisial SA(33) berhasil diamankan, Minggu (22/11/2020) sekira pukul 17.30 wib, sedang mencukur rambut oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, ” ujar Kasat.
Ia mengatakan pelaku adalah DPO yang baru kembali sekira 2 bulan yang lalu dari Pekanbaru dimana sebelumnya pada tahun 2018, pelapor Aminuddin Sitompul pernah menjadi korban aksi Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi Pencurian di rumah korban pada hari Jumat, (20/11/2020), sekira pukul 03.00 Wib, di rumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan 1 (satu) buah besi linggis,” tambah Kasat.
Kasat juga menjelaskan kronologis penangkapan dan peran para pelaku, yakni SA (33) warga Kel. Batunadua Jae Kota P.sidimpuan, dan ED (47), warga Desa Hutaimbaru, Kab. Padang Lawas Utara berperan sebagai pencuri, dan menjualkan Handphone tersebut kepada KB (33) warga Kel. Ujung Padang Kota P.sidimpuan yang berperan sebagai penadah.
Setelah itu petugas melakukan pengembangan ke wilayah Gunung Tua Kab. Padang Lawas Utara untuk mencari keberadaan Unit Sepeda Motor yang sudah dijual melalui perantara berinisial SH (31) warga Gunung Tua,Kab. Padang Lawas Utara yang membantu menjualkan (penadah) satu unit Sepeda Motor kepada inisial FH (42) dan berinisial ES (27).
Kemudian FH (42) warga Desa Hutaimbaru Padang Lawas dan berinisial E (27) warga Jl. Sutan Panindoan Kota Padangsidimpuan melalui perantara berisial HP (47) warga Desa Hajoran Labuhan Batu Selatan menjualkan unit Sepeda motor tersebut kepada berisial P (34) warga Desa Huta Godang Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhan Batu Selatan dengan harga Rp. 4.500.000.
Dari rangkaian pengembangan pencarian Barang Bukti Team Berhasil mengamankan 1 (satu) unit Sektor Honda Beat Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhan Batu Selatan dan membawa ke Polres Padangsidimpuan.
“Atas perbuatan tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ayat (1) ke 3-e dan 5-e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun, sementara penadah barang dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun,” tutup Kasat Reskrim. (Irul Daulay)