BELAWAN – Sebanyak 5047,08 Gram shabu, 306,72 Gram extasi dan 2251,35 Gram ganja hasil dari barang bukti tindak pidana narkoba dimusnahkan, Selasa (28/04/2020).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP M Dayan bersama Wakapolres Kompol Zonni, Kasat Narkoba AKP Juriadi SH, turut melaksanakan pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolres Belawan.
Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil penindakan dari Januari 2020 hingga Februari 2020.” Ada 4 kasus yang telah diungkap dengan 7 tersangka terdiri dari 6 pria dan 1 wanita. Dari keseluruhan tersangka, 1 di antaranya meninggal dunia,” ujar Kapolres.
Disebutkan, jangan main-main dengan narkoba, karena itu sangat berbahaya bagi seluruh generasi kita. ” Dan jangan ragu pula untuk menindak segala pelaku tindak kejahatan narkotika,” tegasnya.
Dari keseluruhan pasal dan ancaman yang dipersangkakan kepada para tersangka, yaitu pasal 114,112 ayat (2).
Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling cepat 6 tahun.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dengan cara membakar dan merendam memakai air mendidih.
Pada kesempatan itu turut disaksikan oleh pihak dari Kejaksaan, dan BNN, serta para awak media.(Rafli)