Dave Laksono Dorong Revisi UU Peradilan Militer Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu Dua Tahun
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendorong percepatan pembahasan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Milite
Politik
MEDAN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Medan mengusulkan agar pejabat Pemko Medan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan diberi sanksi denda Rp1 juta.
Juru bicara Fraksi PDIP Margareth menyebutkan, dalam Bab XI Pasal 110 Ranperda Penyelenggara Administrasi Kependudukan, pejabat pada dinas yang melakukan tindakan memperlambat pengurusan dokumen kependudukan yang bukan kendala teknis dalam batas waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000.
Sementara sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 92 ayat 1 disebutkan pejabat instansi pelaksana administrasi yang sengaja melakukan tindakan yang memperlambat proses pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp10 juta.
“Karena Ranperda penyelenggaraan administrasi kependudukan ini adalah merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006, maka fraksi kami meminta supaya denda administrasi sebagaimana diatur pada Bab XI Pasal 110 dinaikkan menjadi Rp1 juta agar menimbulkan efek jera kepada ejabat yang melakukan pelanggaran,” sebut Margareth saat membacakan pandangan fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Senin (20/1/2020).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, dan dihadiri Sekda Kota Medan Wiria Alrahman.
Margareth lebih lanjut menuturkan, sebelumnya Wali Kota Medan telah menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diajukannya Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan adalah guna terpenuhinya hak-hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan diskriminatif.
Namun berdasarkan laporan dari masyarakat dan temuan di lapangan, masih sering terjadi pelayanan administrasi yang tidak profesional dan cenderung diskriminatif di bidang kependudukan mulai dari tingkat lingkungan, kelurahan, kecamatan termasuk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, khususnya terhadap etnis Tionghoa.
“Dimana dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, surat nikah, surat pindah termasuk dalam pembuatan kartu identitas anak (KIA) sering mendapatkan pelayanan berbelit-belit dan membutuhkan waktu lama bila tidak disertai dengan embel-embel uang pelicin atau uang sogok.Kejadian ini tentu kami sayangkan masih terjadi di lingkungan Pemerintahan Kota Medan,” sebut Margareth.
Karena itulah, kata Margareth dalam kesempatan itu Fraksi PDIP mempertanyakan langkah-langkah dan tindakan apa yang dilakukan Plt Wali Kota Medan terhadap aparatur pemerintah yang melakukan tindakan diskriminatif dan yang melakukan pungli tersebut. (Ismal)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendorong percepatan pembahasan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Milite
Politik
Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan target waktu serta indikator keberhasilan yan
Politik
Kepala Satuan Pengawas Intern (Ka. SPI) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi, Perdinan Ginting, membantah informasi mengenai dugaan
Daerah
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara menanam 1.000 pohon dalam program reboisasi 2026 di sejumlah kawasan resapan air d
Ragam
Kuasa hukum Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH, meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang dilakuka
Hukum
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara sekaligus Anggota DPR RI, Drs. Rapidin Simbolon, MM, genap berusia 59 tahun pada Minggu (11/10/2026)
Ragam
Lembaga Pemerhati Olahraga Nasional (LPON) menyampaikan laporan dan pengaduan resmi kepada Pengurus PSSI Pusat terkait pelaksanaan tugas dan
Olahraga
Rumah Sakit (RS) Methodist berkomitmen penuh mendukung program BPJS Kesehatan, bahkan akan memperluas layanan medis yang lebih luas dengan t
Kesehatan
Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Rapat Pa
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi membuka pendaftaran BTN Housingpreneur Batch 3 dalam kegiatan kickoff di Universitas Indo
Ekonomi