DPR RI Serap Aspirasi Prolegnas 2027, Soroti Penyesuaian Status Jakarta Jadi DKJ
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap berbagai masukan dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027
Politik
MEDAN - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan meminta Walikota Medan untuk memperbaiki Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2011-2031. Sebab, banyak ditemukan kejanggalan dalam NA Ranperda tersebut.
Permintaan itu disampaikan Fraksi PKS dalam pemandangan umumnya terhadap nota pengantar revisi Ranperda RTRW yang disampaikan, Dhiyaul Hayati, dalam sidang paripurna DPRD, Senin (13/1/2020) yang dipimpin Ketua DPRD, Hasyim.
Diantara kejanggalan atau ketidaklengkapan NA yang diajukan, sebut Dhiyaul, tidak adanya halaman dalam NA yang diajukan. Didalam daftar isi Bab 2 tertulis sub judul 2.2.1 metode penelitian dan 2.2.2 rekapitulasi penilaian peninjauan kembali RTRW Kota Medan, tetapi di dalam naskah akademik tidak ditemukan halaman tersebut.
Bahkan, kata Dhiyaul, didalam gambar diagram 1.1 diagram kerangka berfikir terulis SK Bupati dan tim pelaksana adalah SKPD pemerintah Kabupaten Batang.
“Pemerintah Kota Medan agar lebih teliti dan lebih detail dalam melakukan kajian terhadap perubahan peruntukan dan pembangunan Kota Medan dengan melibatkan para ahli dan pakar penataan dan pengembangan wilayah, agar pembangunan yang dilakukan tidak merusak lingkungan hidup dan ekosistem yang ada,” pinta Dhiyaul.
Dalam pemandangan umumnya’ FPKS, juga menyoroti soal alih fungsi hutan mangrove menjadi kawasan industri. Padahal, sambung Dhiyaul, sama-sama diketahui hutan lindung dan mangrove adalah sebagai paru-paru dunia, sumber ekonomi, habitat flora dan fauna dan pengendali bencana. Hutan mangrove juga menjadi tempat penyimpanan air dan mengurangi polusi. “Mangrove yang tumbuh berjajar menjadi benteng pencegah abrasi,” katanya.
Sekarang ini, tambah Dhiyaul, ekosistem di Kecamatan Medan Belawan sangat buruk. Jumlah dan luas hutan mangrove sekarang ini saja tidak mampu menahan banjir rob yang terjadi.
“Air pasang yang naik bukan hanya merendam pemukiman warga, bahkan merendam jalan raya. Akibatnya, jalan-jalan di Kecamatan medan Belawan hancur. Atas hal ini kami minta tanggapan dari saudara Walikota Medan,” tanya Dhiyaul.
FPKS juga meminta Pemko Medan mempertahankan Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Saudara Walikota Medan untuk tidak merubah peruntukan RTH. Revisi RTRW yang lebih banyak difokuskan ke wilayah utara Kota Medan harus betul-betul tepat guna, tepat sasaran dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat disana terutama para nelayan,” pinta Dhiyaul lagi. (Ismal)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap berbagai masukan dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027
Politik
Sebanyak 54 warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan mela
Hukum
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke121 Perumda Tirtanadi Sumatera Utara berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan di Kantor Pusat, J
Daerah
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu, saat menghadiri Indonesia Coffee Expo (ICX) 2026 resmi berak
Ekonomi
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyampaikan keprihatinan atas munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan pada penerima manfaat Pr
Politik
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi
Politik
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengapresiasi langkah Bank Sumut dalam mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Ekonomi
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan komitmen jajaran Kejati Aceh untuk terus memperbaiki kinerja dan memulihka
Hukum
Penyidik Balai Gakkum dan Korwas PPNS dari Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan B seorang sopir sebagai tersangka karena membawa
Hukum
DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dituntaskan dan diputus dalam Rapat Paripurna pali
Politik