JELAJAHNEWS.ID – Empat terduga pelaku cabul terhadap anak dibawah umur diamankan Satreskrim Polres Sukabumi. Diantara korban ada yang hamil empat bulan. Adapun terduga pelaku yakni DS (19), AS (49), I (39) dan BY (39).
Kasus pencabulan ini dapat diungkap Polres Sukabumi hanya dalam waktu satu pekan, dan menciduk terduga pelaku setelah melalui rangkaian penyelidikan.
Keempat kasus perbuatan cabul ini dilakukan oleh orang-orang terdekat dengan korban. Dimana terduga pelaku seharusnya menjaga dan melindungi korban lantaran masih dibawah umur.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo mengatakan bahwa kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini ada empat kasus yang berhasil diungkap oleh unit PPA.
Kapolres menyebut modus para terduga pelaku hampir sama dengan cara mengiming-imingi sesuatu juga mengancam kekerasan kepada korban. Usia para korban mulai dari 14 tahun hingga 16 tahun.
Adapun tempat kerjadian perkara (TKP) ada dibeberapa wilayah yaitu Kecamatan Nagrak, Kecamatan Cikidang, Kecamatan Palabuhanratu dan Kecamatan Cikakak. Dan pencabulan rata-rata terjadi di siang hari dan disaat ibu korban tidak ada dirumah, bahkan ada yang dilakukan di dalam hotel.
“Kepada para korban Polres Sukabumi memberikan pelayanan trauma healing,” kata Dedi.
Ataa perbuatannya para terduga pelaku akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (JN-HMS)