MEDAN – Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan dua tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT), di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang diduga melakukan pungutan liar terhadap bidan desa.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi,Rabu (11/8/2021), kedua tersangka itu adalah HER, Kepala Puskesmas Hutaimbaru dan KDR, Bendahara BPJS di Puskesmas Hutaimbaru.
Hadi mengatakan dalam penanganan kasus OTT tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut belum berencana memanggil dr Sri Prihatin Harahap, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara.
“Untuk sementara, Polda Sumut belum memanggil Kadiskes Paluta (Padang Lawas Utara) itu,” ujar Hadi.
Seperti diketahui, Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (9/8/2021), mengamankan HER yang diduga melakukan pungli terhadap bidan desa. Dalam operasi itu, diamankan pula KDR, YSH Kepala Tata Usaha Puskesmas Hutaimbaru dan SSH sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Puskesmas Hutaimbaru.
Keempat orang itu, ditangkap Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung Km 15, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara.
Tim juga menyita barang bukti sebesar Rp13,9 juta dari hasil pungli yang dilakukan terhadap bidan desa setempat. Polda Sumut masih terus mengembangkan penanganan kasus tersebut. (Irul Daulay)