JELAJAHNEWS.ID,P.SIDIMPUAN– Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali meringkus 2 orang diduga pengedar narkotika golongan 1 jenis Ganja saat tertidur dengan barang bukti 450 gram siap edar, DI Jalan Dr Payungan Dalimunthe Gang Damai Lingkungan II Kelurahan Tobat Kecamatan P.sidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 02.00 Wib.
Tersangka MAS (33) alias Agong dan ASS (25) warga Jalan DR Payungan Dalimunthe Gang Damai Lingkungan II Kelurahan Tobat Kec. P.sidimpuan Utara kota P.sidimpuan, 2 tersangka tersebut tertangkap bersama dengan barang bukti 18 bungkus kertas nasi warna coklat berisi Narkotika golongan I jenis Ganja, 5 bungkus kertas nasi warna coklat ukuran sedang berisi Narkotika golongan I jenis Ganja berat keseluruhan lebih kurang 450 gram.
Selanjutnya, 3 lembar kertas nasi warna coklat , 20 lembar kertas nasi warna coklat di potong kecil, 1 buah hekter, 1 kotak anak hekter, 1 lembar plastik hitam yang dilakban warna coklat bekas pembungkus, 1 unit timbangan electric keadaan rusak, 1 unit timbangan duduk warna kuning ukuran 2 Kg, 1 unit hand phone merk strawberry warna putih, 1 buah gunting kertas warna hijau, uang tunai sebanyak Rp. 307.000
Kapolres P.Sidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Narkoba, AKP Sammailun Pulungan.SH mengungkapkan, penangkapan bermula saat anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika golongan 1 jenis ganja dilakukan oleh nama panggilan Agong.
“Petugas mengamankan tersangka Agong yang sedang tidur di tidur di kursi tamu kemudian disamping badannya ditemukan 1 bungkusan kantongan plastik warna hitam berisi 18 bungkus kertas nasi warna coklat berisi Narkotika golongan I jenis Ganja,” ucap Kasat.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, Didalam rumah tersebut yaitu di ruangan dapur disamping lemari makan diatas lesung ditemukan 5 bungkus kertas nasi warna coklat ukuran sedang berisi Narkotika golongan I jenis Ganja
Selanjutnya didalam rumah tersebut ditemukan barang barang yang dipergunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana Narkotika golongan I serta Uang tunai sebanyak Rp. 307.000 (tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika golongan I jenis Ganja ditemukan di kantong celana sebelah kanan MAS Alias Agong, ungkap kasat.
“Seluruh barang bukti yang di temukan dan terlapor diamankan ke Mako Polres P.sidimpuan untuk proses sidik lebih lanjut.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 yo psl 111 ayat1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutur AKP S Pulungan. (Irul Daulay).