MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menggrebek prostitusi modus pijat plus khusus Gay (Homoseks) di Kompleks Setia Budi II, Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (31/5/2020).
Hal tersebut diungkap Direktur Ditreskrimum Kombes Irwan Anwar, saat press release di Mapolda Sumut, Rabu(3/6/2020).
Ia mengatakan, dari penggrebekan praktik pijat plus khusus Gay, petugas berhasil mengamankan 11 pelaku, beserta sejumlah barang bukti berupa handphone, uang, dan alat kontrasepsi.
“Petugas mengamankan 11 orang laki-laki. Salah satu berinisial A sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan yang lainnya sebagai terapis,” ujar Irwan.
Menurutnya, praktik pijat itu terkesan aneh. Pasalnya yang terapi adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, bahkan dari hasil penyelidikan pasiennya juga semuanya laki-laki.
“Petugas menemukan alat kontrasepsi kondom di TKP. Kontrasepsi yang utuh diamankan dan dibawa ke Mapolda, sementara yang sudah dipakai dibuang,” terangnya.
Irwan menambahkan, prostitusi tersebut sudah terorganisir dengan baik, karna pelaku dan pengguna sudah terhubung dengan rapi.
“Polisi sedang mendalami kasus ini, karna ada alat yang mereka gunakan dalam berkomunikasi. Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengakui kegiatan tersebut sudah berjalan 2 tahun,” ujarnya.
Pelaku berinisial A, tambah Irwan, dijerat dengan UU No 21/2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.
Dijelaskan dalam pasal tersebut, merekrut dan menampung untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 600 juta.
” Bahkan bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan terjadinya perbuatan cabul,” tutupnya. (Jai)