JELAJAHNEWS.ID – Kepolisian daerah (Polda) Sumut bersama PT PLN melakukan penggrebekan 10 Ruko yang diduga menjalankan penambangan Bitcoin ilegal dengan cara pencurian listrik negara hingga mengalami kerugian sebesar Rp 14, 4 milyar.
Ke-10 lokasi yang digrebek petugas gabungan tersebut antara lain, 1. Ruko Jalan Harmonika Baru no 83 D, Medan. 2. Jalan Pasar 1, Taipan Nauli, Kelurahan Sunggal, Medan.
3. Ruko Blok A no 61 Jalan Bangau, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Sunggal. Medan (PT MIBIT BITCOIN ID). 4. Jalan Pasar 1, no. 2, Kecamatan Tanjung Sari, Medan.
5. Ruko Jalan Gagak Hitam no 6A Ring Road, Sunggal Medan (PT COMODO METIC DECENTRALIZED). 6. Komplek Ruko no 71 H, Jalan Sei Ular Lingkar I, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Medan.
7. Komplek Astoria no 6 Jalan Harmoni Baru, Kecamatan Medan Selayang. Kota Medan. 8. Jalan Biduk no 55, Kecamatan Medan Petisah, Medan (dugaan sementara milik perorangan a.n KAMTO dan keberadaan belum diketahui).
9. Ruko Jalan AH Nasution, komplek Metrolink Blok F no.1 Kecamatan Medan Johor, Medan. Dan 10. Ruko Jalan TB Simatupang Gg Swadaya Pinang Baris, Medan.
Dari sepuluh lokasi tersebut petugas juga mengamankan barang bukti yakni, 26 pekerja sebagai penambang Bitcoin. 2. 1.314 unit mesin/server Bitcoin ( Estimasi Modal membuat 1 unit Server 5-8 Jt, estimasi bila dirata-rata total 6,5 Miliar Rupiah ).
Lalu 11 unit CPU komputer, 1 set monitor komputer, 1 bundel dokumen penerimaan dan pengiriman server dan lain lain.
Atas pencurian listrik yang dilakukan oleh penambang Bitcoin Berdasarkan perhitungan awal dari pihak PLN dengan total kerugian selama 1 bulan dari jumlah server 1.314 unit sebesar 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp 2,46 miliar.
Sementara dari keterangan para saksi sudah 6 bulan beroperasi, dengan estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik sebesar Rp 14,4 miliar. (jns/**)