MEDAN – Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan jaringan peredaran narkotika antar provinsi Medan-Pekan Baru. Dari operasi tersebut diperoleh barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja.
” Petugas berhasil mengamankan 15 Kg sabu, 20 ribu butir pil ekstasi dan paket ganja kering siap edar, dari tiga tersangkanya ,” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Jumat (24/7/2020).
Adapun ketiga tersangka yang diamankan, TZ (47) warga Jalan Swadaya Kecamatan Sunggal, KS (49) dan IE (23) keduanya warga Dusun IX, Rambungan II, Gang Pancasila, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari tersangka TZ petugas mengamankan barang bukti 15 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Selanjutnya menangkap KS di Hotel Alam Indah, Jalan Jamin Ginting dan diperoleh ganja 0,70 gram.
Kemudian, tersangka ketiga yakni IE ditangkap dari hasil pengembangan. Dalam penangkapan itu diperoleh 12 bungkus sabu seberat 460 gram.
” Tersangka IE diciduk dari Jalan Pasar IX, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan,” tutur Riko.
Menurut Riko, 15 Kg sabu akan dipasarkan di Medan yang dipasok dari Pekan Baru.
” Para tersangka itu bosnya berinisial DR yang kini masih buron. Sementara mereka juga telah mengedarkan narkoba sebelumnya sebanyak 10 Kg sabu untuk dua kali pengambilan. Dalam 10 Kg sabu itu selama 1 minggu habis dijual,” ungkapnya.
Didampingi Wakasat narkoba Kompol Doly Nainggolan, Riko mengatakan kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat yang menyebut adanya jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Jalan Pinang Baris Kota Medan.(Jai/**)