JAKARTA – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil amankan Selebgram Lucinta Luna (LL),diduga penyalahgunaan Narkoba,di Apartemen Thamrin City,Selasa(11/2/2020).
Hal tersebut,diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam Konferensi Pers,di halamn Mapolres Metro Jakarta Barat,Rabu(12/2/2020).
Kombes Yusri Yunus mengatakan, artis dangdut dan Selebgram LL(30), ditangkap petugas bersama 3 orang lainnya yang berinisial H, D dan N, dan diduga terkait penyalahgunaan narkoba.
Ia mengatakan,selanjutnya dilakukan tes urine terhadap LL(30), hasilnya positif mengandung benzo,dan masuk kategori psikotropika.” LL menggunakan psikotropika sejak 5 bulan yang lalu,karna diduga mengalami depresi ataupun stress yang berkepanjangan,” ujarnya.
Maraknya artis pakai narkoba, menambah daftar panjang nama artis penguna narkoba.Apalagi LL(30) kerap diperbincangkan ramai di publik,terlebih di media sosial, karena kabarnya sebagai transgender.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tersangka LL dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU Rl Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(Ben)