JELAJAHNEWS.ID – Ribuan batang kayu olahan dan batang kayu cerocok diamankan Polres Rokan Hilir (Rohil) bersama tiga Polsek jajaran beberapa waktu lalu.
Ketika kayu-kayu tersebut diamankan semua tanpa bertuan, karena pemilik tidak ada dilokasi.
Polisi masih menelusuri pemilik puluhan batang kayu olahan dan puluhan batang kayu cerocok yang ditemukan di tiga tempat berbeda itu.
Material tersebut ditemukan oleh petugas terletak begitu saja di tepi jalan, tanpa ada satu pun warga mengetahui siapa pemilik kayu yang tampak sudah tersusu rapi dan menunggu diangkut tersebut.
Barang bukti yang diamankan Polsek Rimba Melintang sebanyak 12 kubik kayu olahan, Polsek Bangko sebanyak 70 batang kayu cerocok dan Polsek Pujud sebanyak 1.5 ton kayu olahan beserta mobil suzuki carry.
Polsek Rimba Melintang, Jumat (30/9/2022) menemukan kayu olahan di Jalan Sukomulyo Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang. Pemilik tidak ada di tempat.
Polsek Bangko, Jumat (4/11/2022) pukul 10.00 WIB amankan kayu cerocok di sebuah parit Jalan Lintas Ujung Tanjung-Bagan Siapiapi Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko. Dilokasi ini tak ada pemiliknya.
Selain itu, Polsek Pujud, Selasa (15/11/2022) pukul 16.30 WIB juga mengamankan kayu olahan di Jembatan Danau Napangga Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir.
Disini juga tak ada pemilik, hanya mendapati mobil angkutan tanpa bertuan. Diduga mobil ini dipakai untuk sarana angkutan kayu illegal tersebut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan bahwa kayu olahan yang diamankan tiga wilayah hukum Polsek tersebut tak ditemukan pemiliknya.
Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait kayu-kayu tersebut. Setelah itu personel ketiga Polsek melaksanakan patroli ke wilayah hukum masing-masing.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memberi informasi agar melaporkan ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan,” kata Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, Kamis (24/11/2022).
Disarankannya, bahwa bukan hanya pemilik saja, akan tetapi masyarakat yang memberikan informasi juga akan dimintai keterangan. (JN/r)