P.SIDIMPUAN – Kepolisian Tim Satuan Reserse (Satreskrim ), Kota Padangsidimpuan, menggelar kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan di lokasi perkuburan Simarsayang, di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (6/8/2020).
Disebutkan, petugas berhasil menangkap 5 tersangka dan 1 pelaku diberi tindakan tegas dan karena melakukan perlawanan ketika petugas melakukan penangkapan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang H. Tarigan, SH.MH menyebutkan,
kasus pembunuhan tersebut melibatkan lima orang pelaku warga Kota Padangsidimpuan yakni, ZH (32), ANH (35), ER (20), AR (23), dan S (36), dan melakukan aksinya Sabtu (2/8/2020) dinihari, di Pakter Tuak Milik berinisial M.
“Penganiayaan berujung pembunuhan dengan motif sepele lantaran korban minum tuak dan juga ikut berjoget di pakter tuak milik M.Br. Siagian, saat itu para tersangka dan juga korban sudah mabuk karena minum tuak, dan korban menyenggol tersangka sehingga tersangka sakit hati,” ujar Kapolres.
Kemudian, sekira pukul 03.00 Wib, korban pulang dengan menaiki sepeda motor MX dan tersangka inisial S , tersangka inisial ER dan tersangka inisial ANH mengejar korban dan berhasil memberhentikan korban di depan kebun salak atau sebelum rumah Bambang, lalu para tersangka memukuli korban.
Selanjutnya tersangka insial ZH dan tersangka inisial AR muncul dan langsung memukuli wajah korban, sehingga korban tak berdaya, lalu tersangka inisial S membawa sepeda motor korban, sedangkan tersangka inisial ANH membonceng korban dan tersangka inisial E, lalu di kuburan korban diturunkan, dan dipukuli.
“Tersangka ZH memukul kepala belakang korban menggunakan batu, kemudian leher dijerat sehingga korban meninggal dunia,” tambah Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku di jerat Pasal 340 KUH Pidana Subs Pasal 338 KUH Pidana Jo 170 Ayat 2 ke 3 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup.(Irul Daulay)