MEDAN – Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar penyelundupan narkoba lintas Malaysia-Medan jenis sabu sebanyak 40 kilogram, di kawasan Jalan Binjai Kilometer 15, Diski, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Polisi menangkap 4 (empat) bandar maupun kurir berinisial MH (37) warga Batang Kuis, (kurir), ES (34) warga Karya Medan, MJ (33) Warga Aceh dan IS (41) warga Aceh.
Selain mengamankan 4 pelaku , petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Innova.
“Barang haram tersebut di sita dari Aceh Utara,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko di dampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan saat pres release, di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5/2021).
Riko mengakui, pengungkapan tersebut berkat informasi ES, adanya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 40 kilogram dengan mengendarai mobil BK 1208 DO di Jalan Binjai KM 15 Medan.
Selanjutnya petugas, kata Riko, melakukan pengejaran dan penangkapan pada mobil yang di curigai tersebut, Rabu (28/4/2021).Dan saat penggeledahan barang haram tersebut di temukan di dalam box ban.
“Sebanyak 40 kilogram Sabu dalam kemasan teh Cina berhasil diamankan,” ujar Riko.
Menurut Riko, sebagai kurir pelaku MH mengaku mendapatkan upah sekali antar dalam 1 kilogramnya 10 juta. Sehingga pelaku ini mendapatkan keuntungan dalam sebulan sebanyak Rp 200 juta.
Riko mengharapkan masyarakat Kota Medan berperan aktif memutuskan mata rantai peredaran gelap narkoba. “Kota Medan salah satu pangsa besar narkoba jenis sabu untuk diberantas dengan tuntas,” tegasnya.
Pihak Polrestabes Medan, tambah Riko tidak segan menembak mati para gembong narkoba di Medan. “Kita tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan,” pungkasnya.(Jai)