P.SIDIMPUAN – Polresta Padangsidimpuan menangkap tiga tersangka diduga pengedar narkoba, di Kota Padangsidimpuan (PSP).
Kapolresta Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Narkoba, AKP Sammailun Pulungan SH membenarkan penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba, Jumat (28/5/2021).
“Kronologis penangkapan bermula setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI Kecamatan PSP Selatan Kota PSP,” ujar Kasat,
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan polisi berhasi mengamankan pelaku bernama Kanoa, yang sedang duduk di sebuah kursi, Rabu (26/05/2021) dengan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat 12.09 gram dan jenis sabu dengan berat 0,45 gram
Kemudian di hari yang berbeda, Kamis (27/5/2021) polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di duga kurir narkoba, di Jalan Alboint Hutabarat, Kota Padangsidimpuan.
“Kedua pelaku berinisial HJ Alias kabang (32) dan Zul alias ZB (27) , dan petugas mengamankan barang bukti ganja dengan berat 120 gram,” jelas AKP Sammailun .
Penangkapan kedua tersangka, ungkap Kasat, berawal saat pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa kedua tersangka Kabang dan Zul sedang berada di dalam rumah kosong di kawasan padat penduduk itu.
Saat di lakukan pemeriksaan, polisi menemukan narkotika jenis ganja yang sempat di sembunyikan di dapur rumah tersebut.
“Karena curiga dan tak mau terkecoh, polisi segera menyuruh tersangka untuk mengambil barang yang sempat sembunyikan pelaku untuk mengelabui polisi,” paparnya.
Tak bisa mengelak lagi, tersangka akhirnya mengaku bahwa barang haram tersebut milik keduanya.
“Ketiga tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti, untu proses lebih lanjut. (Irul Daulay)