MEDAN – Kepolisian Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan dua (2) pelaku calo pekerja migran ilegal melalui ‘Pelabuhan Tikus’.
“Modus para pelaku mengirimkan pekerja ilegal melalui ‘Pelabuhan Tikus’ dari Kota Medan ke Kota Dumai menggunakan Kapal Speedboat,” ungkap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin(27/12/2021), di Mapolda Sumut.
Kombes Tatan menjelaskan, kedua pelaku berinisial APS alias Bunda(41) warga Jalan Jamin Ginting, dan A alias Prapti (40) warga Jalan Sayur, Deli Serdang.
Dijelaskan Tatan, modus pelaku berinisial Bunda merekrut masyarakat untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia dengan jalur ilegal untuk dipekerjakan ke Malaysia.
Adapun modus operandi, masih kata Tatan, tersangka mengirimkan pekerja migran ilegal melalui ‘Pelabuhan Tikus’ dengan Kapal Speedboat, yang dikemudikan Adi, dan saat tiba di Malaysia ditampung oleh pelaku berinisial Cici alias Sabrina.
Sebelumnya, pekerja yang bersedia dikirim ke Malaysia diberikan Rp. 1000.000 kepada pihak keluarganya.
“Tersangka mendapat keuntungan sebesar 4000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp. 12.000.000 dari satu calon pekerja Migran Ilegal,” tutur Tatan.
Menurut pengakuan para tersangka, tambah Tatan, uang yang diterima tersangka digunakan untuk biaya operasional calon pekerja Migran sejak direkrut hingga diberangkatkan ke Malaysia.
Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti 5 buah Pasport, 3 buku perincian keuangan, buku tabungan, resi dokumen pengiriman, 1 unit Handphone, 1 unit mobil avanza, dan uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000.
“Para pelaku diancam pasal 81 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 55,56 KUHPidana, dan pidana penjara 10 tahun,” pungkasnya. (Pasrah S)