JELAJAHNEWS. ID, MEDAN – Kepolisian Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran Narkoba jaringan Aceh, Labuhan Batu dan Dumai, di RS Bhayangkara Polda Sumut, Sabtu (14/11/2020).
Disebutkan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Labuhan Batu setelah berkoordinasi dengan Polda Sumut dan mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran jaringan antar provinsi Aceh-Dumai melalui Labuhan Batu.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Martuani Sormin, mengatakan dengan tegas akan menindak para penyalahgunaan narkoba, tidak hanya pelaku tetapi para bandar.
Martuani menyebutkan petugas berhasil mengamankan 15 Kg narkotika jenis shabu, dari kedua tersangka Eka Satria dan Abdul Fatah alias Atah.
Barang haram tersebut, tambah Martuani, ditemukan petugas memiliki label bendera Filipina dan Cina dengan modus mengunakan pena untuk mengelabuhi petugas.
“Kedua pelaku Eka Satria dan Atah tewas ditempat setelah diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Martuani.
Selanjutnya, kedua jenazah pelaku dibawa ke RS Bhayangkari Polda Sumut, sementara barang bukti dibawa ke Mako Polres Labuhan Batu, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Martuani menghimbau agar masyarakat jangan ragu dan diharapkan berinisiatif memberikan informasi jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba kepada petugas.
“Kami mengapresiasi setiap informasi masyarakat yang kami terima, dan akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba, bahkan bandarnya,” pungkasnya.(Jai)