JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Pemko Medan telah berupaya semaksimal mungkin dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan sesuai pedoman ketetapan Kementerian Kesehatan. Di samping itu terus membangun komunikasi intensif dengan organisasi profesi dan perguruan tinggi. Dalam penanganan Covid-19 ini diperlukan kepedulian dan keihklasan dari semua pihak untuk turut berperan aktif tanpa harus diminta.
Demikian Nota Jawaban Wali Kota Medan yang disampaikan Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menanggapi Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan melalui Drs Daniel Pinem, pada Sidang Paripurna Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umun Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Medan, Senin (14/9/2020).
Selain itu papar Akhyar lagi, Pemko Medan juga telah memfasilitasi semua upaya, termasuk dari sisi legalitas dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19, Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.
“Implementasi penerapan Perwal No.11/2020 telah dilakukan dengan menyediakan fasilitas kesehatan di Gedung P4TK Jalan Setia Budi Medan Helvetia dan Rumah Sakit Lions Club Jalan T Amir Hamzah. Fasilitas kesehatan ini disediakan guna mengakomodir kebutuhan isolasi bagi orang warga direkomendasi untuk melakukan isolasi mandiri namun tidak memiliki hunian atau tempat yang memadai,” kata Akhyar.
Selain itu tegas Akhyar, Pemko Medan juga memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi perwal tersebut berupa sanksi administrasi dengan penanahanan KTP elektronik, serta pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. “Dalam Perwal No.11/2020, seluruh orang yang berada di Kota Medan wajib menggunakan masker!” tegasnya.
Akhyar selanjutnya menjawab pertanyaan dari Fraksi Gerindra yang disampaikan Dedy Akhsyari Nasution tentang penurunan target serta minimnya realisasi penerimaan dari PAD. Dijelaskan Akhyar, penurunan terjadi dampak dari pandemi Covid-19, dimana pemerintah pusat dan daerah membuat kebijakan pencegahan Covid-19 sehingga wajib pajak dan retribusi daerah menutup usahanya.
“Guna mengatasi minimnya penerimaan PAD, Pemko Medan telah memberikan saran kepada para pengusaha , baik hotel, restoran maupun usaha lainnya agar dapat melaksanakan kegiatan dengan tetap mempedomani dan melaksanakan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan agar perekonomian dapat berjalan dengan baik, sehingga PAD dapat meningkat,” ungkapnya.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim beserta tiga Wakil Ketua yakni Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah, Akhyar selanjutnya menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui Rudiawan Sitorus, terkait dukungan atas kinerja Pemko Medan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan. Akhyar menerangkan, Pemko Medan melalui OPD tengah melaksanakan kegiatan yang telah teralokasi dalam APBD 2020.
Terkait dengan data masyarakat miskin dan tidak mampu yang ada di Dinas Sosial Kota Medan berupa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terhubung langsung dengan Pusdatin Kementrian Sosial dengan jumlah 128.870 KK hasil sensus penduduk 2015, jelas Akhyar, sesuai dengan rencana kerja dan program maupun kegiatan tahun anggaran 2021 akan dilakukan verivali terhadap DTKS yang ada. Dengan demikian update DTKS bis aselesai sesuai dengan kondisi data terbaru.
Selanjutnya menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Medan melalui Sudari ST mengenai pemanfaatan dana Covid-19 yang dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi, Akhyar menjelaskan, Pemko Medan telah memotivasi pelaku UKM untuk beralih usaha seperti pembuatan masker, alat pelindung diri (APD), bodybag dan keperluan protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19 agar usahanya dapat bertahan. “Alhamdulillah saat ini sudah mendapatkan pesanan dari berbagai daerah,” ungkapnya.
Tidak itu saja imbuh Akhyar, Pemko Medan juga memberikan pendampingan online tentang pemasaran produk dengan memanfaatkan media sosial, mensosialisasikan aplikasi QRIS (Quick Resp[ond Code Indonesian Standard) dari Bank Indonesia kepada pelaku UKM sebagai altenatif pembayaran non tunai.
Akhyar juga menyampaikan, Kementrian Koperasi UKM juga akan menyalurkan bantuan bari pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 sebanyak 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Di Kota Medan, terang Akhyar, Pemko Medan melalui Dinas Koperasi & UMKM telah membuka pendaftaran bagi masyarakat untuk didata guna memenuhi persyaratan atas bantuan tersebut.
“Sedangkan dana Covid-19 untuk pemberdayaan ekonomi yang telah dialokasikan belum direalisasikan, mengingat program stimulus ekonomi dalam pemberdayaan ekonomi haruslah tepat sasaran. Kita tidak mau mebagi-bagikan uang saja, tetapi harus dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, terutama terhadap pelaku UMKM,” pungkasnya.
Usai menyampaikan Nota Jawaban Wali Kota, Akhyar selanjutnya menyerahkan Buku Nota Jawaban kepada Ketua DPRD Medan disaksikan ketiga Wakil ketua DPRD. Sidang akan dilanjutkan pada 22 September mendatang dengan acara Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan RAPBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Medan dan Penandatantanganan Pengambilan Putusan SPRD Medan sekaligus Persetujuan bersama DPRD Medan dengan kepala Daerah tentang RAPBD Kota Medan 2020.(Jai)