JELAJAHNEWS.ID – Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Sumatera Utara mengecam keras penganiayaan yang dialami seorang wartawan di Labuhanbatu. Penganiayaan ini diduga berkaitan dengan pemberitaan.
“Kita kecam keras tindak kekerasan pada wartawan. Kita minta aparat kepolisian mengusut tuntas hingga ke otak aksi penganiayaan ini,” kata Ketua PJS Sumut, Jhon Manik, Jumat (19/8/2022) sore.
Dikatakannya, tidak ada alasan yang membenarkan tindak kekerasan apalagi kepada wartawan yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang.
“Kalau benar ini terkait dengan pemberitaan harusnya diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegasnya.
Wartawan senior di kepolisian ini mengajak semua pihak untuk patuh pada hukum. “Jika mereka keberatan dengan pemberitaan harusnya bisa memberikan hak jawab atau mengklarifikasi dan wartawan yang bersangkutan juga harus menyampaikan permohonan maaf jika beritanya keliru,” ujarnya.
Sebagai negara demokrasi, kata Jhon, wartawan dan media adalah pilar keempat yang fungsinya merawat dan menjaga demokrasi.
“Ketika wartawan dilumpuhkan maka akan lumpuh juga demokrasi,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh elemen bangsa ini untuk memahami tugas dan fungsi wartawan agar tidak ada lagi kekerasan.
“Kita punya saluran untuk menyelesaikan keberatan atas pemberitaan,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Abi Ridwan Pasaribu, wartawan media online di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang, Jumat (19/8/2022) dinihari.
Akibatnya ia mengalami luka parah dan harus dirawat.
Penganiayaan itu terjadi di kantor bersama Lembaga Bravo 5, Pers Police dan For-win di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Perum Ganda Asri 2, No. 16, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, sekira pukul 00.15 WIB.
Menurut saksi mata, para pelaku mendatangi kantor tersebut dan langsung mencari Abi, selanjutnya tanpa basa basi, pelaku yang berjumlah 6 orang itu memukul korban dengan kayu yang mereka bawa.
Abi didampingi sejumlah rekannya kemudian membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dengan nomor registrasi STTLP/B/1196/Yan.2.5/VIII/2022/SPKT RES-LB. Setelah melapor, korban melakukan visum di RSUD Rantauprapat.
Untuk diketahui, Abi Pasaribu adalah wartawan yang sering menulis pemberitaan secara kritis. (JN-BTM).