JELAJAHNEWS.ID – Pencurian sepeda motor (curanmor) kembali terulang di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan, Polda Sumatera Utara.
Kali ini pelaku adalah seorang pria inisial FD berusia 28 tahun warga Palopat Pijorkoling Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan.
FD ditangkap berdasarkan laporan korban Toni Rangga (20) warga Desa Simatohir Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Kota Padang Sidempuan.
Peristiwa ini bermula, Senin (5/9/2022) ketika FD menghampiri korban meminta kunci kontak dengan alasan membeli makan. Lebih 24 jam pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban.
Lantas korban melaporkan peristiwa itu kepada Polres Padang Sidempuan. Usai menerima laporan polisi melakukan penyelidikan. Lalu polisi dapat informasi terduga pelaku sedang berada di Jalan HT Rizal Nurdin Palopat Pijorkoling Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan.
“Sekira pukul 19.30 WIB, petugas bergerak ke lokasi. Setiba dilokasi petugas menangkap pelaku bersama barang bukti satu sepeda motor milik korban nopol BB 4027 KF dan nomor mesin JF51E2429045,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno, Jumat (16/9/2022).
Ketika di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Sidempuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (JN-Irul)