JELAJAHNEWS.ID – Perusahaan “nakal” yang dinilai kerap mengabaikan kewajiban terhadap karyawan mengenai Jamsostek akan ditindak tegas dan menempuh jalur hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kejari Tapanuli Selatan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan akan membidik dan menempuh jalur hukum bagi perusahaan yang suka mengabaikan kewajiban.
“Kami akan membidik dan menempuh jalur hukum bagi perusahaan yang dinilai kerap mengabaikan kewajibannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Antoni Setiawan, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan Sanco Simanullang selepas penandatangan perpanjangan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Selasa (16/8/2022).
Sebab Badan Usaha (perusahaan) diwajibkan untuk patuh mendaftarkan tenaga kerja dalam program jamsostek dan membayarkan iuran kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan.
“Apabila terbukti tidak patuh maka dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana,” ujar Antoni.
Adapun sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Kemudian sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Untuk 12 Kabupaten Kota (Tabagsel, Tabagteng dan Kepulauan Nias) yang merupakan daerah operasional BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan masih kerap ditemukan ada pelanggaran Jamsostek.
Adapun pelanggarannya berupa tidak mendaftarkan seluruh atau sebagian karyawan jadi peserta Jamsostek.
Lantaran tidak melaporkan jumlah tenaga kerja secara benar, tidak membayar kewajiban iuran tepat waktu, melaporkan upah namun tidak sesuai dengan penghasilan, mendaftar tetapi hanya sebagian program berpotensi bidikan kejaksaan.
“Wanprestasi dan pelanggaran ini dapat bermuara kepada penegakan hukum. Kami himbau agar pemberi kerja mematuhi peraturan jamsostek sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegas Kajari Tapsel Antoni Setiawan.
Kata Antoni Setiawan tugas dan wewenang kejaksaan yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Guna menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI terutama Instansi pemerintah dan Negara dan BUMN/BUMD. Kita siap,” katanya.
Pihaknya juga menyambut baik perpanjangan kerjasama MoU Jamsostek, dan akan menindaklanjuti pengawasan maupun kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran dan kewajiban pendaftaran guna terlaksananya program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tugas itu merupakan bagian penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk optimalisasi perlindungan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan Sanco Simanullang mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kerjasama dengan Kejaksaan, sebut Sanco, karena Kejaksaan memiliki kedudukan menjalankan tugas dan kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan Undang-Undang.
”MoU ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara dan juga untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan terutama kasus pelanggaran jamsostek,” tambahnya .
Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, beber Sanco, adalah untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Badan Usaha Tunggak Iuran Jamsostek
Petugas Pengawasan dan Pemeriksa M Faisal Rizky mengatakan sebanyak 53 pemberi kerja Badan Usaha menunggak iuran jamostek dengan total tunggakan iuran senilai Rp 546.145.079.
“13 Badan Usaha diantaranya berada di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan nilai tunggakan sebesar Rp 102.897.635,” ujar Rizky.
Ditambahkan, secara perdata dihimbau agar perusahaan dimaksud dapat secara sadar dan sukarela melunasi kewajiban tunggakan.
Sedangkan sanksi pidana, dapat menjerat perusahaan lantaran tidak melaksanakan tanggung jawab dalam membayar iuran jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerjanya.
Berdasarakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, menegaskan pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi pemberi kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS, dan ayat (2) yang berbunyi pemberi kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Namun kita akan terus mengedepankan persuasi dan non litigasi dengan harapan Pemberi Kerja berkenan menyelesaikan tunggakan iuran jamsostek,” tutup Rizky. (JNS/r)