MEDAN – Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah ditandatangani Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi pada Senin (10/8/2020) lalu.
Pergub Nomor 34 Tahun 2020 ini pun berlaku guna mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Pergub juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Plt,Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Irman Oemar usai mendampingi Gubsu, Edy Rahmayadi mengikuti rapat koordinasi khusus (Rakorsus) tingkat menteri mengenai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Posko Gugus Tugas (GTPP) Covid-19 Sumut, Kamis (13/8/2020).
Lebih jauh Irman mengatakan, Pergub tersebut mencakup aturan atau pedoman untuk perlindungan kesehatan bagi perorangan, perlindungan kesehatan masyarakat serta pedoman bagi pelaku usaha atau pengelola maupun penyelenggara tempat atau fasilitas umum.
“Perlindungan kesehatan bagi perorangan, misalnya tiap individu menggunakan alat pelindung diri berupa masker. Perlindungan kesehatan masyarakat, misalnya sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi mengenai pemahaman covid-19,” jelas Irman..
Adapun sanksi yang akan diberikan, sambung Irman, berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penghentian atau penutupan sementara penyelengaraan usaha. Namun penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap. Mengenai denda, Irman mengatakan besaran denda diatur tergantung Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati.
“Sanksi kita terapkan secara bertahap, mulai dari lisan, tertulis, kerja sosial dan seterusnya. Kemudian khusus untuk kawasan Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang) penegakan Pergub dilakukan Pemprov bersama dengan Kabupaten/Kota, sedangkan diluar Mebidang dilakukan oleh Satpol PP di masing- masing daerah,” kata Irman.
Irman pun mengatakan, Pemprovsu menetapkan fokus tiga kawasan dalam penanganan Covid-19 yakni Medan, Binjai, Deli Serdang. Tiga kawasan tersebut dipilih lantaran jumlah penularan Covid-19 yang tinggi. Kemudian akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara tiga kepala daerah yang disaksikan oleh Gubernur.
“Nanti kita akan melakukan sosialisasi bersama, penegakan hukum bersama, termasuk sarana dan prasarana kesehatan bersama, termasuk menyiapkan kuburan khusus Covid-19 yang dilakukan secara bersama. Jadi nanti tidak hanya di Simalingkar, nanti akan ditambah dua lokasi lagi,” kata Irman.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memaparkan ada beberapa poin penekanan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Diantaranya, para kepala daerah mulai dari Gubernur hingga Bupati dan Walikota diminta untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan.
“Kepala daerah juga diminta menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan, kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan,” kata Tito.
Rakorsus tersebut juga turut diikuti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, Panglima TNI, Hadi Tjahjanto, Wakil Kepala BIN, Teddy Lhaksmana Widya Kusuma, Wakapolri, Gatot Eddy Pramono, serta para kepala daerah seluruh Indonesia. Sementara di Sumut, turut hadir dalam rakor tersebut Pangdam I/BB, Mayjen TNI Irwansyah, dan sejumlah pimpinan OPD Pemprovsu. (IP)