JELAJAHNEWS.ID, TOBA – Kejaksaan Negeri Balige Kabupaten Toba menyampaikan penetapan tersangka diduga korupsi atas pengadaan alat olah raga acara festival “KAYAK” Maraton Internasional Tahun 2017.
“Setelah proses penyelidikan, Kejari Balige pada Agustus 2020 telah menyita 3 (tiga) unit perahu ” Kayak” sebagai barang bukti,” ujar Kasi Intel Gilbert Sitindaon didampingi Kasi Pidsus Richard Sembiring saat temu pers, di ruang kerja Kasi intel, Rabu (16/9/2020) sekira pukul 14.00 Wib.
Seperti diketahui, perahu “Kayak “yang berlogo Pemkab Toba merupakan bantuan Bank Sumut untuk mendukung event yang digelar tanggal 25 – 27 Juli 2017 di Kabupaten Toba.
Kasi Intel, Gilbert Sitindaon menambahkan, bahwa kasus Pengadaan barang dan jasa pengadaan perahu “Kayak” oleh Dinas Pariwisata yang pembiayaannya bersumber dari APBD Tobasa 2017 dengan Pagu Rp.200.000.000.-
“Saat ini telah ditetapkan 6 (enam) orang tersangka, 4 diantarannya ASN : US, selaku PPK dinas Pariwisata Tobasa tahun 2017, SS Direktur CV Citra Sopo Utama (CSU) dan NT Wadir CV CSU, ST dan AL pejabat PPHP HB selaku PPTK,” ujar Gilbert.
Lanjut Gilbert, ke 6 (enam) tersangka ini dikenakan Undang-Undang Tipikor No. 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.Tipe perahu “Kayak” tersebut terbagi atas 2 jenis, diantaranya 3 unit type single, 3 unit type double.
“Adapun bantuan terselenggaranya event “Kayak” tersebut berasal dari pihak swasta sekitar 320 jutaan, Bank Sumut 100 juta, PT.Inalum 50 juta, dan beberapa perusahanan lainnya,” ungkap Gilbert Sitindaon.
Menurut Gilbert, ke 6 (enam) pelaku belum dilakukan penahanan, karena selalu kooperatif apabila dimintai keterangan.Dan akan dilakukan penahanan apabila Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) dan seluruh bukti sudah lengkap.
“Tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka baru,” tutup Gilbert. (LamS)