MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengimbau kepada para penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajarannya untuk aktif berkordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk memaksimalkan persiapan serta pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Menurut Edy, antara penyelenggara dan pemerintah Kabupaten/Kota harus aktif berkomunikasi untuk tujuan lancarnya pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Sumut yang akan diselenggarakan di 23 daerah. Mengingat tahapannya sudah berjalan sejak Juni lalu, maka urusan teknis seperti kebutuhan penyelenggaraan jangan sampai mengganggu pesta demokrasi.
“Jika memang ada masalah, tolong segera komunikasikan dengan pemerintah kabupaten/kota, karena kita ini ibarat satu keluarga. Jangan sampai ada persoalan yang bisa diketahui orang luar, jadi kita harus selesaikan bersama,” ujarnya yang turut didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan, Arsyad Lubis, dalam Rapat Pilkada Serentak 2020 di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, belum lama ini.
Edy juga menyampaikan komitmennya terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 di Sumut. Karena berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), anggaran dari APBD Sumut sebesar Rp.247,97 Miliar dan dicairkan bertahap sesuai kebutuhan. Sehingga dalam pertemuan tersebut dibahas apa saja yang menjadi kendala di penyelenggara Kabupaten/Kota.
Secara teknis, Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung mengatakan bahwa pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah soal teknis penyelenggaraan. Menurutnya seluruh tahapan yang sudah berjalan, hampir tidak ada kendala berarti. Meskipun diakuinya ada beberapa daerah yang perlu percepatan.
“Inikan baru 30% tahapan berjalan. Pada umumnya uang di NPHD itu sudah 44% secara rata-rata. Hanya ada beberapa daerah yang belum sampai 40%, itu yang kita dorong untuk percepatannya,” jelas Basarin.
Sementara, Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin menyebutkan bahwa dalam pertemuan tersebut, disampaikannya persentase pencairan anggaran Pilkada secara umum tidak mempengaruhi pelaksanaan. Meskipun ada yang masih 7% (dari total pengajuan anggaran/NPHD) seperti Tapsel, hal itu karena sempat ada penundaan tahapan pelaksanaan.
“Di awal sempat ada persoalan anggaran di beberapa kabupaten/kota, karena anggaran itu dihibahkan Kabupaten/Kota tidak sesuai harapan yang diminta KPU. Tetapi sejauh ini tidak menghambat pelaksanaan Pilkada,” jelas Herdensi.
Tetapi yang terpenting, kata Herdensi, adalah kerja sama antara penyelenggara Pilkada dengan GTPP Covid-19 di 23 Kabupaten/Kota. Sebab jajarannya punya tugas melaksanakan pesta demokrasi, tetapi juga harus menaati protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemi yang melibatkan banyak orang dan banyak tempat.
“Tadi sudah kami sampaikan bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan rapid test kepada seluruh jajaran penyelengara, khususnya yang akan terlibat pada pemutakhiran data. Jumlahnya 19.250 lebih orang yang kita estimasi akan terlibat,” jelasnya.
Selain itu, rapid test dan Alat Pelindung Diri (APD) juga harus disediakan untuk tahapan berikutnya dalam jumlah besar. Yakni sebanyak 19.000 tempat pemungutan suara (TPS), dikali 9 orang, dengan rincian 7 orang petugas TPS dan dua petugas pengamanan.
“Artinya dibutuhkan kerja sama dengan GTPP Covid-19 untuk protokol kesehatan. Sejauh ini dana transfer APBN untuk pengadaan APD di angka Rp72 Miliar ke Kabupaten/Kota berdasarkan kebutuhan masing-masing. Tetapi seperti Nias Selatan, bisa jadi tidak ada peralatan rapid test. Makanya ada bantuan dari Pemprovsu,” katanya.
Herdensi juga mengatakan, antisipasi kemungkinan seperti hasil reaktif dari rapid test juga perlu dibahas kemudian bersama Pemprov Sumut, juga antara penyelenggara Kabupaten/Kota dengan GTPP Covid-19 setempat.
Sedangkan Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan berharap apa yang disampaikan Gubernur terkait komitmen Pemprovsu terhadap Pilkada dapat dimaksimalkan sesuai jadwal tahapan Pilkada serentak 2020. Untuk itu, dirinya juga mengingatkan kepada penyelenggara di Kabupaten/Kota agar menyurati pemerintah daerah terkait pencairan dana. (IP)