MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menekankan kepada para penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjunjung tinggi netralitas.
Hal ini merupakan sebuah keharusan untuk menjaga demokrasi yang ada di Indonesia. Pasal 6 Undang-undang No. 5 Tahun 2014 telah mengatur netralitas ASN, sedangkan penyelenggara Pilkada seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki Peraturan Bersama terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Namun, menurut Edy Rahmayadi, ketidaknetralan penyelenggara Pilkada dan ASN masih terjadi dan menyebabkan konflik di antara masyarakat. Hal ini diungkapkannya saat memimpin rapat virtual dengan kepala daerah, Forkopimda, KPU dan Bawaslu dari 23 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, belum lama ini.
“Penyelenggara Pilkada dan ASN memiliki hak memilih, tetapi tidak boleh menunjukkan dukungannya kepada pasangan calon Walikota dan Bupati. Itu ada undang-undangnya, tetapi pelanggaran ini masih terus terjadi. Begitu juga penyelenggara Pilkada, ada oknum-oknum yang tidak netral sehingga merugikan calon yang lain. Ini dapat menjadi sumber konflik di masyarakat dan harus dihindari,” kata Edy.
Edy meminta agar Bawaslu menindak tegas segala bentuk pelanggaran agar tidak memicu perselisihan dan tidak merugikan para pasangan calon. Dengan Pilkada yang profesional dan berkualitas menurutnya akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang juga berkualitas, sehingga mampu membangun daerah yang dipimpinnya.
Berdasarkan keterangan Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, saat ini proses Pilkada serentak di Sumut telah memasuki tahap pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemutakhiran. Untuk memperoleh data yang aktual, KPU terus berkoordinasi dengan Disdukcapil Sumut.
“Sekarang kita sedang pemutakhiran data pemilih dan menyusunnya. Kita bekerja sama dengan Dinas Dukcapil untuk hal ini, agar semua penduduk Sumut yang sudah memiliki hak memilih terdaftar,” terang Herdensi.
Terkait masalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Herdensi mengatakan, tinggal satu daerah lagi yang belum 100% menyalurkan dananya. Namun, menurut Herdensi saat ini hal tersebut belum mengganggu proses penyelenggaran Pilkada.
“Tinggal satu daerah yang belum menyelesaikan NPHD-nya, masih 90 %. Tetapi saat ini belum mengganggu proses penyelenggaraan Pilkada. Tetapi, kita akan dorong agar ini cepat selesai dan masalah NPHD kita benar-benar sudah selesai semua,” tambah Herdensi.
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R. Rasahan menekankan lima hal terkait Pilkada kali ini, yaitu risiko penyebaran Covid-19, pemanfaatan dana Bansos oleh petahana, keterlibatan ASN dalam kampanye, politik uang, dan pentingnya partisipasi masyarakat.
“Saat ini kita di situasi pandemi, jadi protokol kesehatan wajib. Dan di masa pandemi ini kita juga harus waspada petahana menggunakan dana Bansos untuk kampanye, melibatkan Kadis-nya, kepala desa atau perangkat lainnya. Kita juga harus pantau ketat politik uang karena saat ini keadaan ekonomi kita sedang sulit. Karena itu penting partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pilkada kali ini,” kata Frida.
Pihak keamanan dalam hal ini Polda dan TNI telah menyatakan kesiapannya menjaga stabilitas keamanan selama Pilkada. Menurut keterangan Karo Ops Polda Sumut Kombes Pol Makmur Ginting, Polri telah menyiapkan 21.000 personel untuk pengamanan Pilkada dan didukung TNI sebanyak 8.146 personel.
“Kita sudah menyiapkan 21.000 personel, itu 2/3 kekuatan Polda Sumut ditambah lagi 8.146 personel dari TNI. Kita juga melakukan pergeseran 1.200 personil termasuk Brimob ke Nias, karena dari pengalaman kita di sana perlu pengawasan lebih. Secara umum kita sangat siap untuk melakukan pengamanan Pilkada di Sumut,” tegas Kombes Pol Makmur Ginting yang datang mewakili Kapolda Sumut. (IP)