JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Berdasarkan ‘Legal Opinion’ dari tiga advokat muda yang berasal dari organisasi berbeda, mereka sepakat mengatakan bahwa pengguna narkoba merupakan korban dari maraknya peredaran narkoba yang terjadi saat ini.
“Peran pemerintah dalam pemberantasan narkoba ini sangatlah besar. Dan para pengguna narkoba itu, mereka seharusnya di rehab, bukan di penjarakan,” ujar Kurnia Karta Hari, SH, MH didampingi Roy Alexander Sitanggang, SH dan Pratiwi Utami Butar-butar, SH, Kamis (3/12/2020).
Rehabilitasi terhadap pengguna narkoba, jelas Kurnia, merupakan bentuk lain dari hukuman atau ‘win-win solution’ dari hukuman yang diberikan terhadap mereka. Sebab, katanya, dengan merehab para pengguna narkoba juga merupakan salah satu efek jera serta dapat menyembuhkannya.
“Sehingga demikian, ketika mereka sembuh, pemerintah pun dapat menjalin kordinasi dengan mereka guna menumpas para pengedar yang masih berkeliaran. Tentu dalam hal ini, jaminan hukum terhadap keselamatan mereka juga harus dijamin oleh pemerintah,” jelasnya.
Roy Alexander Sitanggang, SH pun menambahkan, sebagai korban dari penyalahgunaan narkoba, penjara bukanlah solusi terbaik terhadap para pengguna terlebih di tengah situasi pandemi covid-19 saat ini.
“Hal ini karena mengingat kondisi penjara yang sudah penuh, ditambah lagi dengan penumpukan tahanan. Tentu hal ini sangat rentan akan penyebaran virus covid-19,” kata Roy.
Oleh karenanya, Pratiwi Utami Butar-butar pun mengajak bagi masyarakat yang tersandung kasus hukum, khususnya terkait soal narkoba, agar dapat berbagi masalah bersama mereka.
“Kalau ada masalah hukum, mari berbagi dengan kami. Konsultasi hukum dengan kami gratis,” pungkas pengacara wanita itu. (IP)