JELAJAHNEWS.ID, MEDAN -Pengurusan izin di Kota Medan dinilai sulit lantaran birokrasinya berbelit-belit. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) memangkas birokrasi, sehingga pengurusan izin dipermudah.
Paul Mei Anton Simanjuntak, Ketua Komisi IV menyampaikan ini dalam pembahasan rencana perubahan APBD Pemko Medan Tahun 2020 di ruang Komisi IV DPRD Medan, Rabu (16/09/2020).
“Selama ini pengurusan izin masih sulit dengan birokrasi yang berbelit. Banyak warga mengeluh susah urusan izin sehingga warga malas mengurusnya. Tidak heran PAD tidak dapat ditingkatkan karena terjadi kebocoran,” ujar Paul MA Simanjuntak dalam rapat yang dihadiri anggota komisi, diantaranya Hendra DS, M Rizki Nugraha, Dedy Aksyari Nasution dan Saiful Ramadhan. Sedangkan pihak Dinas PTSP dihadiri Plt Kepala Dinas Ahmad Basyaruddin dan stafnya.
Paul menambahkan, warga yang mengurus SIMB misalnya, harus bolak balik ke Dinas PTSP dan Dinas PKPPR lalu ke BPPRD. “Bayar pajak kok dipersulit? Birokrasi seperti ini harus dipangkas,” sebut Paul.
Sementara, Plt Kepala Dinas PTSP Kota Medan Ahmad Basyarudin mengatakan, pihaknya akan segera menerapkan sistem Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Medan. Penerapan MPP salah satu upaya Pemko Medan dalam peningkatan pelayanan perizinan bagi masyarakat.
“Mudah mudahan di Tahun 2021 nanti penerapan MPP segera terwujud. Guna percepatan sistem pelayanan itu kita sangat berharap dukungan Legislatif. Mohon dukungannya pak proses tercapaianya pelayanan perizinan yang baik di Kota Medan,” kata Ahmad Basyarudin.(rel/Is)