MEDAN – Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara kembali meringkus seorang pria yang diduga pengedar sabu-sabu di Jalan Besar Tembung Desa Bandar Khalipa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Jumat (20/8/2021) malam.
Diketahui pelaku yang diduga sebagai pengedar bernama M Nandri Nasution (24), dan polisi menyita sabu-sabu seberat 800 Gram.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Tembung, ditangkap atas laporan masyarakat.
“Awalnya tim mendapatkan informasi kalau ada seorang pria yang ingin mengantar sabu-sabu,” sebut dia, Jumat (27/8/2021).
Atas laporan itu, personil Ditresnarkoba Poldasu langsung melakukan penyelidikan. “Kita mendapatkan informasi kalau tersangka sedang mengendarai sepeda motor BK 3192 AHH, menuju luar kota” ucapnya.
Setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap Nandri. “Setelah digeledah ditemukan 6 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan sabu-sabu,” jelas Hadi.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui kalau masih ada lagi sabu-sabu yang disimpan di rumahnya. “Kita cek ke rumahnya ditemukan 11 bungkus plastik berisi sabu-sabu di dalam mesin cuci,” ujar Hadi.
Menurut pengakuan Nadri, rencananya sabu-sabu itu mau diantar kepada seorang pria/
Hadi menyebutkan kalau jumlah sabu-sabu yang disita dari pelaku sebanyak 800 Gram. “Selain Sabu ada juga sepeda motor dan handphone yang kita sita dari tersangka,” tutupnya.(Pasrah S)