JELAJAHNEWS.ID – Pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 berpotensi merugikan keuangan negara, bahkan nilai kerugian diduga mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Rabu (21/8/2024), dari berbagai pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Sumut, terdapat dua kegiatan pengadaan yang sudah selesai dilaksanakan dan telah dipasang di dalam gedung serta ruangan kerja 95 anggota dewan.
Kedua pengadaan tersebut meliputi pengadaan tabung fire extinguisher 5 kg sebanyak 40 unit dan pengadaan bracket TV sebanyak 95 unit yang dipasang di setiap ruang kerja anggota DPRD Sumut.
Hasil investigasi di gedung DPRD Sumut mengungkap bahwa tabung fire extinguisher merek ABC Powder terlihat di setiap lantai gedung berlantai empat, serta di gedung paripurna dan sekretariat. Berdasarkan Sistem Informasi Rancangan Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, Sekretariat DPRD Sumatera Utara melaksanakan pengadaan 40 unit fire extinguisher dengan berat 5 kg dan pagu anggaran sebesar Rp 627.940.000.
Harga fire extinguisher merek ABC Powder di aplikasi online diketahui sekitar Rp 431.424 per unit. Namun, pagu anggaran yang dibuat oleh Sekretariat DPRD Sumut menunjukkan harga per unit tabung mencapai Rp 15.688.500, jauh di atas harga pasaran.
Selain itu, pengadaan bracket TV untuk 95 ruang kerja anggota DPRD Sumut senilai Rp 336.349.375 juga mencurigakan. Berdasarkan harga di aplikasi online, bracket TV sejenis hanya seharga Rp 159.000 per unit, sedangkan pagu anggaran menunjukkan harga Rp 3.540.519 per unit.
Pengadaan barang dan jasa lainnya di Sekretariat DPRD Sumut juga berpotensi merugikan keuangan negara.
Menanggapi dugaan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melalui Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H meminta penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan ini.
“Kami mendesak bila memang adanya penyimpangan dalam hal pengadaan di lingkungan DPRD Sumatera Utara, Penegak Hukum harus segera bertindak dan jangan pandang bulu. Sebab ini sudah berpotensi merugikan keuangan negara,” jelas Irvan kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Sementara itu, praktisi hukum Rion Arios, S.H.,M.H juga meminta agar penegak hukum memeriksa dan bertindak terutama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Periksa sekwan dan cari nama perusahaan pengadaannya Minta kejaksaan tinggi sumut memeriksa temuan awal ini untuk dikembangankan dengan memanggil,” sebut Rion kepada wartawan.
Sekretaris DPRD Sumatera Utara, Zulkifli, hingga kini belum memberikan konfirmasi terkait pengadaan 40 unit tabung fire extinguisher dan 95 unit bracket TV yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.(jn/**)