Penerima BSU Guru Ditargetkan Capai 2,4 Juta Orang

JELAJAHNEWS.ID, JAKARTA – Penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) kepada guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) ditargetkan mencapai lebih dari 2,4 juta orang.

“Bantuan untuk guru honorer di Kemendikbud dan Kemenag totalnya lebih dari 2,4 juta orang,” sebut Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Webinar bertajuk Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020, baru-baru ini.

Dielaskannya, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp.1,8 juta untuk masing-masing penerima. Dana bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

“Ini adalah suatu suasana yang tidak biasa, extraordinary. Makanya, pemerintah bantu masyarakat dengan ini (BLT),” katanya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyebutkan bahwa penyaluran BLT di lingkungan Kemendikbud mulai dilakukan pada Selasa (17/11/2020). Dimana total sasaran penerima bantuan tersebut mencapai 2,03 juta orang.

Dimana rinciannya, dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) sebanyak 162 ribu, guru dan pendidikan pada satuan pendidikan negeri dan swasta sebanyak 1,63 juta orang, dan tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi sebanyak 237 ribu orang.

Nadiem pun mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi data secara rinci sebelum mencairkan bantuan tersebut. Hal ini dilakukan guna meminimalisir penyaluran BLT yang tidak tepat sasaran. Ia juga memastikan bahwa penerima bantuan ini tidak masuk dalam daftar peserta kartu prakerja dan bantuan lainnya dari pemerintah pusat.

“Kami verifikasi data dengan data penerima subsidi upah yang dari Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak tumpang tindih,” ujar Nadiem.

Selain itu, kata Nadiem, penerima juga harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari laman resmi info.gtk.kemendikbud.go.id dan pddikti.kemendikbud.go.id.

“Jika penghasilannya lebih dari Rp.5 juta tidak bisa proses bantuan. Kalau tidak jujur, kami bisa ambil tindakan. Untuk yang sudah mapan tidak bisa menerima,” tegasnya.

Nadiem pun menjelaskan bahwa masing-masing calon penerima harus membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan BLT. Dokumen itu adalah kartu tanda penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat keputusan penerima BLT yang dapat diunduh dari laman resmi info.gtk.kemendikbud.go.id dan pddikti.kemendikbud.go.id, serta surat pernyataan SPTJM.

“Semua sudah jelas di website, dibawa dan harus di print. Semua detail ada di webiste,” pungkasnya. (cni)