JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu), R. Sabrina menerima kunjungan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sumut, Eydu Oktain Panjaitan bersama rombongan di Rumah Dinas Gubernur, Jumat (2/10/2020).
Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi dan evaluasi pemeriksaan pendahuluan atas pengelolaan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengucapkan terima kasih atas kunjungan tim BPK tersebut.
Menurut Edy, hasil pemeriksaan pendahuluan akan menjadi bahan masukan dan acuan untuk memperbaiki, serta menghindari kesalahan-kesalahan di masa mendatang, khususnya dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.
“Saya sangat berterima kasih sekali, karena pengawasan memang selalu kami butuhkan dalam bekerja. Apalagi dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini yang sebenarnya baru bagi kita semua,” ujar Edy.
Salah satu kendala yang sering timbul dalam penanganan Covid-19, lanjut Edy, adalah banyak kegiatan yang sifatnya dinamis dan berubah-ubah di lapangan. Akhirnya, tidak semua yang sudah direncanakan terlaksana sesuai awal dan menyulitkan dalam administrasi.
“Namun ini bukan menjadi alasan untuk tidak menyiapkan laporan pertanggungjawaban dengan baik. Kami di Gugus Tugas akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan demi wujudkan transparansi dan akuntabilitas,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala BPK Provinsi Sumut, Eydu Oktain Panjaitan memaparkan hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan Tim BPK terkait penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut. Mulai dari bidang kesehatan dan pendukung kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan jaring pegaman sosial.
“Pemeriksaan kita memperlihatkan bahwa perencanaan program dan hasil pertanggungjawaban masih ada hal-hal yang perlu penyempurnaan. Lebih kepada rincian yang jelas dan detail terkait dana-dana yang sudah dipakai,” ungkap Eydu.
Eydu kemudian menyarankan agar fungsi pengawasan internal senantiasa ditingkatkan khususnya melalui Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Salah satunya, pembentukan tim force task khusus. Sehingga di masa mendatang memudahkan penyelesaian-penyelesaian laporan pertanggungjawaban penanganan Covid-19. (IP)