T.BALAI – Badan perencanaan pembangunan daerah (Bapeda) Pemkot Tanjungbalai menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2021-2026,di aula Sutrisno Hadi Balai Kota Tanjungbalai, Rabu (30/6/2021).
Musyawarah Rencana Pembangunan/Musrenbang RPJMD dibuka secara resmi Gubernur Sumatera Utara diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan SDA, H. Agus Tripriyono.
Dalam kesempatan itu, Agus mengatakan bahwa RPJMD Kabupaten/Kota merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi. Maka harus disusun dan diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah, bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Sementara itu, Plt Wali Kota Tanjungbalai, H. Waris Thalib menyatakan RPJMD Kota Tanjungbalai 2021-2026 adalah dokumen perencanaan yang sangat penting dan strategis karena merupakan tahapan akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tanjungbalai Tahun 2005-2025 yang ditetapkan dengan Perda Kota Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 2009.
Ia melanjutkan, RPJMD Tanjungbalai Tahun 2021-2026 menjadi penentu dan akan sangat mempengaruhi pencapaian arah pembangunan jangka panjang untuk mewujudkan masyarakat Kota Tanjungbalai yang maju, mandiri dan madani melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif yang didukung SDM berkualitas, berdaya saing serta berbudaya dan religius.
“Dengan demikian, para peserta Musrebang RPJMD ini diharapkan bisa merumuskan arah kebijakan pembangunan lima tahun kedepan sesuai visi dan misi perintah kota yaitu mewujudkan Tanjungbalai berprestasi, relegius, sejahtera, indah dan harmoni atau BERSIH,” kata H.Waris Thalib.
Sebelumnya, Kepala Bapeda Tanjungbalai, Ahmad Solihin menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya Musrenbang RPJMD untuk mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RPJMD Tahun 2021-2026.
Dimana rancangan awal RPJMD, kata Solihin, memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Perangkat Daerah/RKPD.
“Untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah disusun perlu dirumuskan dan ditetapkan menjadi RPJMD Kota Tanjungbalai Tahun 2021-2026,” katanya.
Sesuai catatan, peserta Musrenbang RPJMD Kota Tanjungbalai Tahun 2021-2026 itu terdiri dari, unsur DPRD, Porkopimda, instansi vertikal provinsi Sumatera Utara, Perbankan, BUMN dan BUMD, Akademisi, OPD meliputi Badan, Dinas, Kantor, Bagian, Kecamatan, serta unsur Lembaga Swadaya Masyarakat, Ormas, Organisasi Profesi, Tokoh Masyarakat dan Media Massa.(kurniawan)