MEDAN – Pemko Medan akan menata dan menyusun seluruh arsip terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dilakukan dalam berbagai aspek. Dengan harapan, nantinya seluruh arsip tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran sekaligus referensi sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kembali pandemi Covid-19 di masa mendatang.
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Administrasi Umum (Asmum) Kota Medan Renward Parapat usai mengikuti Web Seminar (Webinar) Sosialisasi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB) No.62/2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 Dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Command Center Balai Kota Medan, Kamis (16/7).
“Sesuai instruksi yang disampaikan, kita akan melakukan penataan dan penyusunan semua arsip terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemko Medan. Sebab, nantinya kejadian yang saat ini dialami akan menjadi cacatan sejarah di masa mendatang. Dengan begitu, generasi ke depan dapat memiliki referensi untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa,” kata Asmum.
Didampingi Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan Maya Fitriani, Asmum mengungkapkan bahwa arsip penanganan Covid-19 yang disusun mencakup berbagai hal di antaranya seperti proses perencanaan penanganan dan penganggaran. “Selain itu juga langkah, tindakan termasuk kebijakan konkrit yang dilakukan, termasuk pengelolaan sumber daya manusia juga partisipasi masyarakat dan seluruh stakeholder terkait lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB RI Tjahjo Kumolo yang juga sekaligus membuka webinar tersebut mengaku bahwa SE Menpan-RB No.62/2020 bertujuan mendorong agar seluruh pemerintah daerah menyusun arsip penanganan Covid-19 sebagai upaya mendukung dan mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
“Selain menjadi bahan referensi di masa mendatang, arsip juga menjadi bukti autentik pelaksanaan kegiatan pemerintah. Oleh sebab itu, kami berharap seluruh pemerintah daerah dapat menyusun arsip terkait penanganan Covid-19 dengan tepat, jelas dan akurat,” pesan Menpan-RB mengingatkan.
Sementara itu, Plt Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) M Taufik mengaku SE Menpan-RB No.62/2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 Dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sejalan dengan program ANRI mendorong pemerintah daerah agar tertib dan sadar arsip.
“Nantinya seluruh arsip yang disusun dapat disimpan dan terjaga dengan rapi dan baik. Apalagi jika sudah diinput dalam sistem digital sehingga memudahkan bagi siapa saja untuk melihat dan mengetahui langkah, upaya dan tindakan yang dilakukan pemerintah daerah dalam menangani Covid-19 di masa mendatang jika diperlukan,” ungkap M Taufik. (Jai)